22 April 2025

Get In Touch

Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Palangka Raya

Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Sebagian warga Kota Palangka Raya saat ini sedang diresahkan oleh adanya oknum mafia pertanahan, khususnya di Jalan Hiu Putih Kelurahan Palangka dan Jalan Banteng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Menanggapi ini, anggota komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menghimbau agar kasus ini segera ditangani pihak terkait karena sudah meresahkan dan mengganggu ketentraman warga.

“Pemkot harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, mencari penyebabnya kenapa diatas tanah yang sudah bersertifikat bisa muncul sertifikat lagi dari BPN,” paparnya, Selasa (2/3/2021).

Saat ini, warga jalan Hiu Putih dan jalan Banteng sudah melaporkan ke kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya untuk meminta kejelasan kenapa bisa terbit sertifikat palsu di atas tanah mereka. Ada Sekitar 200 hektar tanah di jalan Hiu Putih dan 500 hektar di jalan Banteng yang diklaim dimiliki oleh mafia tanah.

“Ini sudah serius karena jumlahnya tidak sedikit, ada sekitar 150 sertifikat tanah yang muncul sementara tanah tersebut sudah dimiliki orang lain,” urainya.

Mungkin kasus ini terjadi, menurut Ridha, karena pemilikan tersebut terjadi sebelum tahun 80an atau 70an, dimasa itu kepemilikan tanah hanya berdasarkan parklaring. Namun jika pengurusan sertifikat sesuai prosedur, akan melibatkan kelurahan untuk memberifikasi tanah yang bersangkutan.

“Untuk itu masyarakat juga kami himbau agar berhati-hati saat membeli tanah, periksa terlebih dahulu ke BPN dan Kelurahan setempat untuk memastikan keamanan tanah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” pungkas Ridha.

Sementara menurut Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno, meyakinkan jika BPN selama menerbitkan sertifikat sudah sesuai prosedur. Ia memastikan tidak terlibat dalam mafia tanah. Namun jika ada pihak dari BPN yang terlibat, ia minta ditunjukkan siapa orangnya dan dengan bukti, dengan demikian dapat diproses secara hukum.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.