
MADIUN (Lenteratoday) - Masyarakat berbondong-bondong datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun pukul 04.00 WIB untuk melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Hal tersebut mereka lakukan karena belum mengerti bahwa klaim dapat dilakukan melalui sistem online dan kolektif.
Salah satu pengantri klaim JHT, Santo mengatakan bahwa dia sengaja datang Subuh agar mendapatkan nomor antrian pelayanan. Karena pelayanan pencairan JHT hanya dibatasi 40 orang.
"Alhamdulilah saya kebagian antrian nomor 25 tadi. Ya memang kroyokan mas, siapa cepat dia dapat. Kalau gak dapat ya pulang," jelas Santo seusai mengumpulkan berkas persyaratan klaim, Rabu (24/02/2021).
Mantan koordinator lapangan MNC Vision tersebut menjelaskan bahwa dia mengklaimkan BPJS Ketenagakerjaan miliknya, karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Dia mengaku sedih dengan kuota pelayanan yang dibatasi hanya 40 orang.
"Kasian yang rumahnya jauh-jauh. Ada yang dari Saradan, Magetan, Ponorogo. Kalau saya masih deket di Madiun sini. Mbok ya dilebihkan kuotanya. Tadi ada sekitar 100 orang," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Handoko mengatakan bahwa masyarakat kurang mengerti tentang pencairan klaim JHT yang bisa dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id//. Sehingga masyarakat memilih datang lebih pagi untuk dapat melakukan klaim secara luring (tatap muka).
"Mereka dari macam-macam perusahaan. Mereka yg sudah nonaktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal via online bisa dan kolektif via personalia perusahaan bisa," kata Tito.
Terkait dengan jumlah 40 peserta klaim, Tito mengakui bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Madiun mengikuti aturan PPKM. Sehingga dilakukan pembatasan kuota pelayanan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Mereka yang belum terakomodir dengan on side ya kita edukasi, kita arahkan untuk online. Karena bisa dilakukan di rumah, aksesnya 24 jam. Selain itu pencegahan covid bisa kita maksimalkan untuk kantor-kantor dan untuk BPJS ketenagakerjaan sendiri," tandasnya.(Ger)