
Sidoarjo - Terdakwa korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayati, dituntut tujuh tahun pidana kurungan penjara. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 918 juta.
Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp 250 juta subsider enam bulan pidana penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 69 juta atau menjalani pidana penjara selama 3,3 tahun.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Trian Yuli Diarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menyebut bahwa tuntutan didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi juga terungkap bahwa atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dispora Kabupaten Pasuruan telah merugikan keuangan negara. Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp 69 juta,” kata Trian Yuli Diarsa, seusai persidangan.
Sementara itu, Elisa penasehat hukum terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal.
Tuntutan yang menyebut adanya kerugian sebesar Rp 69 juta ini berbeda dengan kerugian uang negara yang tertuanf dalam berkas dakwaan sebesar Rp 918 juta.
“Kerugian uang negara yang tertuang dalam dakwaan dan berkas tuntutan ada perbedaab. Tetapi tidak ada penjelasan bahwa sisa kerugian negara, selain Rp 69 juta, dinikmati oleh siapa,” kata Elisa. (oen)