16 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Perlu Deklarasikan Darurat Pohon Tumbang

Pemerintah Perlu Deklarasikan Darurat Pohon Tumbang

Surabaya - Mengingat beberapa tahun ini, pohon tumbang semakin sering dan semakin banyak. Di Surabaya saja, pada tanggal 5 Januari 2020 lalu ada 78 pohon tumbang. Korban sudah banyak, kerusakan dan kerugian juga tidak sedikit. Waktunya pemerintah mendeklarasikan Darurat Pohon Tumbang, untuk membangkitkan gerakan bersama-sama untuk mengurangi risiko korban dan kerusakan akibat pohon tumbang.

Cuaca ekstrem yang menjadikan pohon tumbang adalah salah satu dampak perubahan iklim. Bahkan, perubahan ini bisa mengakibatkan puting beliung yang berpotensu banyak terjadi dan kekuatannya semakin besar atau ekstrem serta dampaknya akan semakin luas.

Hal itu disampaikan oleh Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim - Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang terdiri dari Dr. Ir. Amien Widodo, M.Si dan Adjie Pamungkas, ST., M.Dev.Plg, Ph.D.

Amien menambahkan, pohon peneduh di pinggir jalan, di taman, dan di ruang publik lainnya harus diberlakukan sebagai bangunan, karena pohon ini sengaja ditanam. Pengurangan risiko angin ini antara lain dengan jalan memeriksa, memonitoring, dan meremajakan pohon yang akan diterjang angin. "Tapi mestinya tidak hanya pohon, melainkan seluruh bangunan tegakan seperti papan reklame, bando, baliho, dan sebagainya," katanya.

"Oleh karena jumlah pohon sangat banyak maka dibutuhkan kerjasama banyak pihak. Selama ini pemerintah sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemangkasan Pohon, kita juga usulkan untuk memeriksa batang pohon. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama memeriksa pohon," tanbah Adjie.

Mereka menyebut beberapa kasus pohon tumbang disebabkan pohon sudah tua, dan sudah tidak tumbuh lagi, keropos di bagian tengahnya, dimakan rayap dan batang-cabangnya mulai mengering, penanaman awal bukan bibit tapi stek sehingga akar berkembang ke samping, pohon sudah miring dan mulai ada retakan di sekeliling pohon

"Kalau sekiranya kondisi pohon sudah rawan roboh dan membahayakan masyarakat di sekitarnya maka segera ditebang dan diganti yang baru. Jangan biarkan angin merobohkan tanpa arah dan membahayakan orang atau properti yang ada di bawahnya. Tindakan ini adalah bagian dari mitigasi bencana untuk pengurangan risiko bencana akibat angin kencang," pungkas Amien. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.