
Surabaya - BPJS Kota Surabaya belum membayarkan kewajibannya kepada Rumah Sakit Pemkot yakni RS BDH dan RS Soewandhi. Dari total tunggakan Rp 72 miliar, BPJS sampai saat ini baru mampu membayar Rp 12 miliar. Sehingga masih menunggak Rp 60 miliar.
Tunggakan pembayaran ini tercatat mulai bulan September hingga Desember 2019. Menurut informasi pihak pemerintah kota Surabaya sudah menyetorkan premi Rp 17 miliar per bulan untuk melunasi biaya pengobatan warga yang ditangguhkan pemerintah.
Febria Rachmanita , Kepala Dinas Kesehatan Surabaya menjelaskan untuk menagih tunggakan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah membuat surat tagihan ke BPJS cabang Surabaya. “Terhitung sudah 4-5 kali. Pihak pemkot sudah mengirim surat kepada BPJS Cabang Surabaya untuk segera melunasi,” jelasnya saat jumpa pers, Senin (6/1/2020).
Febri mengatakan pihak BPJS mengaku masih menunggu drop-dropan uang dari pusat. Sehingga pihak pemkot juga tetap harus menunggu.
Berkaitan dengan tunggakan BPJS, Febri memastikan tidak akan menganggu pelayanan Rumah Sakit Pemkot serta Puskesmas. Pelayanan tetap terlaksana sesuai dengan aturan. “Pemkot jamin tidak akan ada gangguan pelayanan yang nantinya di keluhkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapnya jika tunggakan yang di lakukan BPJS ini akan mengganggu jalannya Cashflow Rumah Sakit. Uang yang seharusnya di operasionalkan untuk membeli kebutuhan serta membayar doket akan bermasalah.
“Resiko yang di harus ditanggung adalah mandeknya cashflow rumah sakit. Sehingga menghambat jalannya perputaran uang di RS tersebut,” ungkapnya.
Dia manandaakan, BPJS sudah memberi kepastikan bahwa minggu ke dua di bulan Januari akan segera dibayarkan karena sudah di drop oleh pusat. “Yang dijanjikan BPJS minggu ke dua bulan ini,” tuturnya.
Untuk menutupi tunggakan BPJS tersebut, pemerintah sudah memberi subsidi yakni dana untuk pembelian obat-obatan. Tapi dana subsidi tersebut tidak mencukupi untuk membayar jasa layanan dokter. (ard)