15 April 2025

Get In Touch

Pemkab Blitar Blacklist Dua Rekanan

Pemkab Blitar Blacklist Dua Rekanan

Blitar - Dua rekanan yang mengerjakan dua proyek fisik tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,33 miliar diblacklist oleh Pemkab Blitar melalui Dinas PUPR Kabupaten Blitar, karena tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu sesuai dokumen kontrak.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan jika pihaknya melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap dua rekanan, serta memasukkan dalam daftar blacklist. "Dua rekanan itu adalah CV Jaya Beton yang mengerjakan proyek jembatan dan CV Bumi Rahayu yang menggarap saluran irigasi," ujar Puguh.

Dijelaskan Puguh jika pihak Dinas PUPR sebelum melakukan pemutusan kontrak dan memblacklist dua rekanan tersebut, sudah melakukan pengecekan ke lokasi. "Memang kenyataannya dua pekerjaan itu tidak bisa selesai hingga batas waktu kontrak, bahkan diperpanjang pun tidak akan selesai," jelasnya.

Sesuai data yang ada CV Jaya Beton sesuai dokumen kontrak, mengerjakan proyek Jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dengan batas akhir kontrak 19 Desember 2019, tapi sampai akhir tahun pekerjaan baru mencapai 50 persen. Demikian juga CV Bumi Rahayu yang mengerjakan pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum senilai Rp 130 juta, hingga kontrak berakhir 29 Desember 2019 pekerjaan tidak selesai hanya mencapai sekitar 60 persen.

Diakui Puguh temuan kinerja dua rekanan tersebut merupakan hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, hal ini akan menjadi pembelajaran di tahun berikutnya. Rekanan harus memperhatikan aturan sesuai dokumen kontrak yang disepakati. "Dukungan dari dewan sangat membantu, tahun depan kita akan lebih tertib baik dari segi administrasi maupun fisik di lapangan," imbuhnya.

Sementara itu Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melalui Sekretaris, Panoto ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja terhadap dua proyek tersebut. Pemberian rekomendasi itu sudah melalui rapat khusus (rasus) seluruh anggota Komisi III, serta dikuatkan dengan laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

"Jadi sesuai hasil rasus yang dilakukan, kita telah menyampaikan pada pimpinan dewan untuk merekomendasikan pada Bupati Blitar agar melakukan pemutusan kontrak terhadap dua pekerjaan itu," ungkap Panoto.

Selain pemutusan kontrak, dua rekanan yang mengerjakan pekerjaan itu juga diminta dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Karena dari hasil sidak proyek Rehabilitasi Jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun senilai Rp 1,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Jaya Beton baru mencapai sekitar 50 persen.

"Proses pengerjaan jembatan dengan panjang 24 meter itu sangat lambat, dari tiga tiang kaki jembatan belum ada satupun yang selesai dicor," tandasnya

Sedangkan untuk pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum yang dikerjakan CV Bumi Rahayu senilai Rp 130 juta, dengan masa kontrak hingga 29 Desember 2019 diyakini tidak akan selesai "Ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi rekanan lain, agar tidak sembrono dalam melaksanakan pekerjaannya," pungkas politis PKB tersebut.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.