
KEDIRI (Lenteratoday) –Usai diunjuk rasa sejumlah pengajar madrasah swasta, kini Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 untuk madrasah swasta di Kabupaten Kediri dicairkan penuh 100 persen. Pencairan sudah mulai dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Drs. Enim Hartono MPd, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kediri mengatakan dana BOS yang sudah cair, langsung dikirim melalui rekening madrasah masing-masing. Dana ini digunakan untuk pengelolaan maupun keperluan madrasah. Termasuk biaya untuk siswa.
Awalnya, usulan terkait kekurangan dana BOS yang diajukan, telah melalui proses verifikasi. Pada akhir tahun anggaran, usulan itu dipenuhi. Dana tersebut selanjutnya dibagikan ke seluruh madrasah swasta tingkat RA, MI, MTs dan MA.
Enim menambahkan, mulai tahun anggaran 2021, pencairan anggaran BOS dilakukan Eselon 1. Sementara proses penerimaan dana BOS langsung dikirimkan ke rekening madrasah berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) yang sudah disetujui dan langsung dipantau Kemenag Pusat. Sehingga dengan mekanisme ini, Kemenag Pusat bisa melakukan monitoring secara langsung pada masing-masing madrasah.
Apabila tidak ada perubahan, kata ENIM, alokasi dana untuk masing-masing siswa tingkat RA sebesar Rp 600.000/tahun, MI Rp 900.000/tahun, MTs Rp 1,1 juta/tahun dan tingkat MA/tahun sejumlah Rp1,4 juta/tahun.
Sebelumnya pada November 2020, ratusan guru madrasah swasta se-Kabupaten Kediri, menggelar demo memprotes kebijakan pemangkasan kuota penerima dana BOS sebesar 50 persen. Pemotongan tersebut berimbas pada kegiatan belajar mengajar siswa RA, MI, MTs dan MA swasta se-Kabupaten Kediri. Karenanya mereka menuntut agar dana dikembalikan utuh 100 persen, Aksi berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Katang.(gos)