
JOMBANG (Lenteratoday) - Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jumat (22/1/2021) malam heboh karena ulah salah seorang warganya dengan bersenjata celurit tiba-tiba mengamuk dan melukai dua orang. Warga langsung menghakimi pelaku hingga mengalami luka parah.
Pelaku bernama Joko Slamet warga setempat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Kristen Mojowarno karena mengalami luka parah. Dia menjadi bulan-bulanan warga usai melukai tetangganya, Buhari (50) dan Juwanto dengan sebuah celurit berukuran sekitar 60 centimeter, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menuturkan, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi korban, Buhari, rumahnya. Tersangka datang sambil berteriak-teriak dan mengacungkan sebuah celurit yang di tangannya, dia mencari seseorang bernama Edi Loyo dan Lamidi.
Di rumah itu, tersangka mengamuk dan merusak daun pintu dan atap asbes milik Buhari. Bahkan, tersangka juga sempat melukai Buhari dengan celurit hingga mengenai pelipis matanya. Warga yang melihat kejadian itu langsung marah dan menghakimi tersangka.
"Tersangka juga mengancam orang-orang yang ada di rumah pelapor. Pelapor berusaha menenangkanya namun tersangka malah mengamuk dan mengayunkan celurit tersebut. Warga yang melihat hal itu juga ikut berusaha menenangkan tersangka, namun dia tetap mengamuk sehingga diduga terjadi amuk warga," terangnya.
Akibat kejadian itu, tersangka mengalami luka serius di bagian kepalanya dan kini dirawat di RSK Mojowarno. AKP Yogas juga menuturkan, sebelum mengamuk di rumah korban, Buhari, tersangka terlebih dulu sempat melakukan penganiayaan terhadap Juwanto hingga mengalami luka-luka di bagian leher belakang dan lengan kanannya. Tersangka mengalungkan celurit tersebut kepada korban. "Kedua korban dibawa ke Puskesmas Selorejo untuk perawatan," terangnya.
Kasus ini kini masih ditangani Polsek Mojowarno. Tersangka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menyita sebuah celurit dan pecahan kaca sebagai barang bukti.
"Penganiayaan disertai pengancaman dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 dan 406 KUHP," pungkasnya.(gos)