
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata Blitar Raya (Kabupaten dan Kota), menolak lokasi wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penolakan ini disampaikan Koordinator Pengelola Destinasi Wisata Blitar Raya, Harjito bahwa para pengelola wisata ini keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tertanggal 10 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, selama 11-25 Januari 2021. "Yang salah satu isinya menutup destinasi wisata selama PPKM," ujar Harjito, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut Harjito menjelaskan dengan adanya penerapan PPKM, kenyataanya angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Blitar justru meningkat. "Padahal destinasi wisata sudah ditutup, tapi kondisinya angka Covid-19 tetap tinggi," jelasnya.
Apalagi ditandaskan Harjito selama ini yang dikambinghitamkan adalah destinasi wisata, selalu dikhawatirkan menjadi kluster penyebaran Covid-19. "Kami dari paguyuban mendukung PPKM, tapi minta agar destinasi wisata jangan ditutup," tandas pengelola Wisata Istana Sakura ini.
Karena penutupan destinasi wisata, berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak. Terutama yang menggantungkan hidupnya dari destinasi wisata tersebut, mulai pekerja, pedagang dan lingkungan sekitarnya.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani 20 orang pengelola destinasi wisata di Blitar Raya tersebut, dituliskan dampak penutupan wisata selama PPKM diantaranya : bertambahnya pengangguran baru akibat pengurangan pegawai, menurunnya omzet destinasi wisata hingga 100%, meruginya UMKM yang menggantungkan usaha mereka dari destinasi wisata, tutupnya destinasi wisata tidak berpengaruh terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 dan tidak ada solusi dari pemkab terkait kondisi ini.
Adapun 20 orang pengelola destinasi wisata di Blitar Raya yang menolak yakni : Istana Sakura, Blitar Park, Negeri Dongeng, Pantai Serang, Kampung Afrika, Kampung Coklat, Sego Uceng, Fish Garden, Blimbing Karangsari, Wisuta, Yero Multumedia, Sirah Kencong, Omah Londo, Hutan Pinus Gogoniti, Bukit Bonsai, PPPI, Desa Wisata Agro, Omah Jenang, Kampung Cyber dan Kaos Blitar.
Padahal justru dengan dibukanya Destinasi Wisata saat PPKM, bisa menjadi sarana edukasi bagi pengunjung mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jadi tetap boleh buka, dengan penerapan Protkes ketat, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan sarana cuci tangan," pungkasnya.
Secara terpisah Anggota Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, M Cholik ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku masih akan dibahas oleh Satgas, karena batas akhir penerapan PPKM tahap pertama sampai Senin(25/1/2021). "Jadi masih ada waktu untuk membahasnya, yang berwenang memutuskan ini adalah Satgas Covid-19 yang diketuai oleh bupati, wakil ketua dari Forkopimda, sekretarisnya sekda dan anggota sekretaris BPBD serta OPD terkait," jawab Cholik. (ais)