
Lenteratoday -Nasib buruk menghampiri pabrikan pesawat asal AS, The Boeing Company, yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham SA.
Kini, pesawat buatannya yang dioperasikan maskapai nasional Indonesia, Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ182, mengalami kecelakaan pada Sabtu (9/1/2021).
AFP melaporkan sehari sebelumnya, Jumat (8/1/2021), Boeing dijatuhkan hukuman denda sebesar 2,5 miliar Dolar Amerika atau setara Rp 35 triliun (kurs Rp14.000/dolar) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).
Denda diberikan lantaran Boeing dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ada dua kecelakaan yang terjadi atas tipe ini yakni penerbangan maskapai Indonesia, Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.
"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu," kata Jaksa Agung AS David Burns dikutip dari AFP, Jumat (8/1).
"Karyawan Boeing lebih memilih 'cari aman' daripada terus terang. Mereka menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka."
Hukuman kepada Boeing terdiri dari denda US$ 243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$ 500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$ 31,8 miliar.
Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap 3 bulan secara teratur dalam 3 tahun mendatang ke DOJ.
Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam 3 tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.
Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).
Pernyataan resmi
Dalam konferensi pers Sabtu malam, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan total penumpang pesawat Sriwijaya Air SJY 182 tipe Boeing 737 500 tersebut mencapai 50 orang penumpang, bersama 12 orang kru kabin.
"Penumpang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak -anak, dan 3 balita. Mohon doa restu dari seluruh masyarakat agar proses pencarian dengan lancar," katanya dalam press conference, Sabtu (9/1/2021).
Pesawat komersial rute Jakarta-Pontianak ini sebelumnya hilang kontak di perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi terkait dengan hilangnya pesawat pabrikan Boeing AS itu.
Kronologi kecelakaan ini terjadi hilang kontak pada pukul 14.36 WIB. Pukul 14.37 WIB masih memberikan kontak untuk menaikkan ketinggian menjadi 29.000 kaki. Pukul 14.40 pesawat tidak mengarah pada 075 derajat melainkan ke Barat Laut
Dia mengatakan saat ini pihak Sriwijaya Air menyediakan hotline penumpang yang bisa dihubungi pada 021-806 37817 (Ist).