
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim inafis dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pembatasan area masuk dengan membentang garis pita warna kuning bertuliskan Police-Line di gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC), Kota Mojokerto.
Hal itu seiring peristiwa ambrolnya atap plafon gedung lantai dua pelayanan publik GMSC, Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pemasangan garis pilisi ini untuk penyelidikan terkait penyebab ambrolnya atap plafon gedung tersebut.
Dari kejadian akibat ambrolnya atap plafon tersebut tidak ada korban jiwa. Gedung GMSC yang dibangun diatas lahan eks bangunan RSUD dr. Wahidin Sudirohusada, Kota Mojokerto dengan 3 lantai tersebut dimulai pembangunannya pada tahun 2017 silam dan baru aktif dioperasionalkan pada tahun 2019 sebagai gedung tempat pelayanan publik satu pintu bagi warga masyarakat Kota Mojokerto.
Sekedar diketahui, ruang lantai dua gedung GMSC ditempati dan difunsikan sebagai tempat pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan masih banyak lagi konter instansi lain.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD.MM saat dikonfirmasi di area lokasi kejadian mengatakan, area ini sudah dilakukan garis Police-Line oleh pihak berwajib. Kita masih melihat kondisi awalnya, namun kita belum bisa memastikan ap penyebab ambrolnya atap plafon gedung ini yang berada di lantai dua GMSC. Karena ini masuk di bagian teknis.
"Selanjutnya, akan segera dilakukan penyelidikan penyebab ambrolnya atap plafon dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengetahui penyebabnya," pungkas Gaguk, Minggu (10/1/2021) siang. (Joe)