19 April 2025

Get In Touch

Ketua PCNU Kota dan Kabupaten Madiun Dukung Keputusan Pempus Bubarkan FPI

Ketua PCNU Kabupaten Madiun, KH. Ahmad Mizn Basyari
Ketua PCNU Kabupaten Madiun, KH. Ahmad Mizn Basyari

MADIUN (Lenteratoday) - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota dan Kabupaten Madiun menyatakan dukungan atas keputusan yang diambil Pemerintah Pusat dalam membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Ketua PCNU Kota Madiun, K.H Agus Mushoffa Izz menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian (Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BPNT) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Mendukung penuh terhadap Pemerintah, dalam hal ini TNI-Polri dalam menertibkan dan menstabilkan ormas-ormas di negeri kita tercinta ini," jelas Agus, Kamis (31/12/2020).

Agus yakin bahwa keputusan telah tepat untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas FPI tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia yakni UUD 1945 dan Pancasila Bhineka Tunggal Ikka. Selain itu banyak kegiatan FPI yang mengusik ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Semoga kita semua masyarakat dan seluruh elemen masyarakat Indonesia senantiasa menjaga keutuhan dan persatuan NKRI ini. Mari kita bangun bersama-sama dengan kebersamaan. Dan kita berdoa untuk pemimpin-pemimpin kita agar senantiasa dikuatkan oleh Alloh dan senantiasa dituntun dengan hidayah Alloh," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Madiun, KH. Ahmad Mizn Basyari. Dia berpendapat bahwa apabila FPI tidak dibubarkan dapat mengganggu eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 45.

"Bubarkan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan UU, Norma dan Budaya kita demi terciptanya negara yang aman nyaman dan kondusif. Negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur," ujar Ahmad penuh harap.

Berikut isi lengkap keputusan SKB Enam Menteri tersebut:

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

  1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
  2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
  5. Meminta kepada masyarakat;

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

  1. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun SKB tersebut ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.