
Sidoarjo - Jika ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Sidoarjo, maka calon pasangan harus mengantongi 9.843 suara dukungan. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12).
M. Iskak Ketua KPU Sidoarjo menyampaikan bahwa sosialisasi ini tentang tahapan secara keseluruhan, tapi juga kami fokuskan pada persyaratan pencalonan independen.
"Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019, khususnya juga pada persyaratan independen" Kata M. Iskak saat ditemui usai acara sosialisasi di Hotel Luminor Sidoarjo.
Sementara, Miftakul Rohma Anggota KPU Sidoarjo bagian divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa dalam PKPU No 18 Tahun 2020 pada pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan.
"Pasal tersebut mengatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi, itu tidak lagi dapat mencalonkan dari parpol"Jelas Miftakul Rohma.
Lebih lanjut Mifta menambahkan, tahapan calon perseorangan kali ini berbeda dengan pada tahun sebelumnya, setidaknya sekarang Ada tiga model form yang harus dilengkapi.
Pertama, Pernyataan dukungan B1 KWK dengan jumlah dukungan 9843 ribu yang tersebar di seluruh kecamatan kedua B11 KWK yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK dan yang terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.
"Nanti jalur perseorangan itu kalau sudah lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, baru mereka berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni, tapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar" ungkap Mifta.
Adapun bunyi Pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari parpol ialah PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34 berbunyi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (Pin)