
JAKARTA (Lenteratoday)-Sejumlah provinsi di Indonesia masih berlakukan program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga penghujung tahun nanti. Sayangnya hanya tersisa 6 provinsi yang masih hadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 dan 31 Desember 2020.
Adanya program pemutihan pajak ini, tentu bisa dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak. Adapun setiap provinsi tersebut, punya program pemutihan atau keringanan pajak yang berbeda-beda. Baik itu besaran keringanan atau peruntukannya. Simak detilnya!
DKI Jakarta
DKI Jakarta masih jadi salah satu provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di penghujung tahun 2020.
Hanya saja, program pemutihan yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta itu, dikhususkan untuk angkutan umum penumpang pelat kuning dan bukan untuk kendaraan pribadi pelat hitam. Berikut program-programnya.
- Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tahun pajak
- Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk angkutan umum penumpang
- Masa berlaku: 30 Desember 2020
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Yogyakarta yang juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada dua program pemutihan yang diberikan Pemprov Yogyakarta untuk kendaraan bermotor pribadi. Berikut lengkapnya.
- Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)
- Masa berlaku: 31 Desember 2020
Sulawesi Tengah
Tak ketinggalan, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah juga masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbeda dari Yogyakarta, di Sulawesi Tengah ada 3 program pemutihan yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.
- Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor
- Pengurangan dan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor
- Pengurangan dan penghapusan sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
- Masa berlaku: 31 Desember 2020
Sulawesi Barat
Masih dari Pulau Sulawesi, ada provinsi Sulawesi Barat yang juga masih punya program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2020. Ada 1 program pemutihan yang diberikan Pemprov Sulawesi Barat bagi para pemilik kendaraan di kota tersebut. Berikut lengkapnya.
- Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
- Masa berlaku: 31 Desember 2020
Kalimantan Timur
Bergeser ke Pulau Kalimantan, kali ini ada provinsi Kalimantan Timur yang juga masih menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Setidaknya, ada 2 program pemutihan yang bisa dinikmati para pemilik kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.
- Diskon 40 persen bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
- Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Terakhir ada Kalimantan Selatan yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sama seperti Kalimantan Barat, di Kalimantan Selatan juga hanya ada 2 program pemutihan yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.
- Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor
- Masa berlaku: 31 Desember 2020 (*)