04 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Minta Perguruan Tinggi Buka Akses Hasil Penelitian Obat Tradisional

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E DPRD Jatim semakin gentol melindungi obat tradisional termasuk para pelaku di dalamnya. Bahkan, Komisi yang membidangi soal kesejahteraan sosial ini meminta supaya hasil penelitian tentang obat tradisional yang dilakukan perguruan tinggi bisa diakses para pelaku usaha obat tradisional.

Wakil Ketua Komisi E, Artono mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya agar para pelaku atau pengusaha pengusaha obat tradisional bisa segera eksis. Mereka juga bisa segera memproduksi obat tradisional serta mendongkrak perekonomian di saat pandemi Covid-19.  Untuk itu, lanjut Artono, Pemprov Jatim juga harus mengandeng perguruan tinggi dalam pengembangan dan penelitian tentang obat tradisional.

Artono mengatakan bahwa banyak kampus di Jatim yang melakukan penelitian tentang obat tradional. Seharusnya para pengusaha kecil dan menengah bidang obat tradisional bisa mengakses hasil penelitian tersebut. Namun sayangnya, lanjut Artono, hingga saat ini para pengusaha kecil dan menengah bidang obat tradisional belum bisa memanfaatkan penelitian itu, padahal biaya yang dikeluarkan pemerintah sangat besar.

“Tanaman obat itu memerlukan penelitian.Untuk penelitian, pemerintah punya lembaga akademik seperti universitas yang bisa melakukan penelitian. Harapan kami hasil penelitian Profesor dan Doktor itu dikasihkan kepada pengusaha obat tradisional jangan digenggam sendiri karena itu biayanya adalah dari negara,” kata Artono, Senin (14/12/2020).

Dengan demikian mereka bisa meningkatkan usahanya tanpa melakukan uji klinis, terlebih lagi untuk melakukan uji klinis memerlukan biaya yang sangat mahal.

Artono menambahkan bahwa saat ini di Jatim ada ratusan pengusaha kecil dan menengah yang bergerak dalam penjualan obat tradisional. Selain itu juga ada belasan perusahaan besar yang juga mengembangkan obat tradisonal.

“Kita punya 242 lebih pengusaha obat tradisional pada skala kecil dan menengah, itu sangat besar sekali. Serta 18 perusahaan obat yang memiliki izin penjualan obat tradisional dan ini sangat besar yang harus kita proteksi agar bisa menciptakan obat tradisional yang aman,” kata politisi PKS ini.

Untuk itu, Artono mengharapkan Perda tentang perlindungan obat tradisonal yang saat ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut itu mampu memberikan bimbingan kepada masyarakat dan pengusaha. Perda tersebut juga bisa menjadi pengontrol peredaran obat tradisional. Dengan demikian peredaran obat tradisional tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang meminumnya.

Lebih lanjut, kedepannya, Artono berharap obat tradisional ini bisa mengurangi ketergantungan masyarakat Jatim terhadap obat kimia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi tergantung pada obat kimia. Dengan adanya Perda supaya mampu memberikan perlindungan pada masyarakat serta seluruh pengusaha pengembang bidang obat tradisional. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.