04 April 2025

Get In Touch

Komisi B DPRD Jatim Usulkan Revisi Perda Kehutanan

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha.

SURABAYA (Lenteratoday) – Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim telah berusia16 tahun. Untuk itu, Komisi B DPRD Jatim berencana mengusulkan revisi terhadap perda tersebut, sebab perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan sesuai kebutuhan saat ini.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mengatakan bahwa usulan revisi tersebut akan masuk pembahasan pada 2021 mendatang. Dia menjelaskan, Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim diterbitkan tahun 1998. Sehingga perlu adanya penyesuaian seiring dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berlanjut dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam draf ke 18 juga memasukkan tentang Kehutanan Sosial.

Pranaya Yudha mengatakan, usulkan Revisi Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim ini sekaligus menunggu PP tentang UU Cipta Kerja rampung. Sehingga perda tersebut bisa singkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Kemudian, lanjut politisi Partai Golkar ini, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan upaya pemulihan ekonomi. Sehingga banyak masyarakay yang membutuhkan pekerjaan. “Salah satu solusinya adalah memperluas kehutanan sosial sehingga masyarakat petani bisa mendapatkan lahan garapan,” kata Pranaya Yudha Mahardika saat di DPRD Jatim, Rabu (16/12/2020).

Kemudian, revisi perda tersebut juga sejalan dengan hasil rapat koordinasi dengan Perum Perhutani Jombang. Dalam kesempatan itu, mereka mengungkapkan sangat berharap program-program Pemprov Jatim bisa bersinergi dengan program Perhutani.

Sinergitas ini khususnya terkait dengan produksi. Sebab setiap tahunnya Perhutani harus menerbitkan IPHPS Kehutanan Sosial. Harapannya masyarakat semakin banyak bisa ikut mengelola hutan untuk meningkatkan perekonomian.

“Sayangnya, anggaran pemulihan ekonomi yang ada di OPD-OPD di lingkungan prov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi bidang Perekonomian sangat minim. Padahal, pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sangat diperlukan,” katanya.

Dia menandaskan bahwa mitra Komisi B DPRD Jatim yang mendapat alokasi terbesar adalah Dinas Perikanan kisaran Rp 350 miliar. Kemudian Dinas Kehutanan Rp 259 miliar dengan anggaran belanja langsung sekitar Rp 90 miliar. Melihat hal itu, Komisi B berharap OPD-OPD tersebut bisa menekan dan memaksimalkan anggaran untuk pemulihan ekonomi.

Terkait dengan pemilihan ekonomi ini, Dinas Kehutanan akan memaksimalkan keberadaan hutan baik di bawah kewenangan Perhutani maupun Dinas Kehutanan. Berdasarkan data, luasan hutan produksi di Jatim sekitar 770 ribu hektar, baik yang di bawah pengelolaan kepemilikan Perhutani maupun Dinas Kehutanan.

Di sisi lain alih fungsi lahan pertanian setiap tahun juga kisaran 1000 hektar. Maka dengan adanya revisi Perda tentang Pengelolaan Kehutanan Jatim, maka ada harapan besar ketahanan pangan di Jatim juga akan semakin kuat. Hal ini terkait dengan  luasan lahan pertanian bisa bertambah dengan memanfaatkan lahan Kehutanan Sosial,”ujarnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.