21 April 2025

Get In Touch

Harus Tes Antigen, KAI Longgarkan Pembatalan Tiket Hingga 3 Bulan

Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen (Ist)
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen (Ist)

[JAKARTA] Lenteratoday -Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Para calon penumpang bisa melakukan rapid test antigen di stasiun, di antaranya Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Jika hasil rapid test antigen menunjukkan positif Covid-19, calon penumpang diberikan beberapa pilihan.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang bisa membatalkan perjalanan apabila hasil rapid test antigen menunjukkan positif Covid-19.

Terpisah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memberikan kelonggaran pembatalan atau mengubah jadwal perjalanan bagi para penumpang kereta jarak jauh dengan tenggang waktu hingga tiga bulan.

"KAI memberikan kebijakan untuk penumpang bisa membatalkan atau mengubah jadwal keberangkatan hingga tiga bulan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Kamis (24/12/2020).

Luqman mengatakan kebijakan pembatalan atau mengubah jadwal selama tiga bulan itu setelah KAI mengeluarkan aturan naik kereta jarak jauh harus menunjukkan hasil tes antigen.

KAI, kata Luqman, tidak mengenakan biaya kepada para penumpang yang melakukan pembatalan maupun ubah jadwal setelah adanya kebijakan tes antigen.

"Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak harus takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," katanya.

Namun jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku (Ant).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.