
JEMBER (Lenteratoday)-
Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kemendagri, Mohammad Ardian menyesalkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab diduga dari kubu Bupati Faida yang memelintir isi surat yang disampaikan ke Pemkab Jember. Dia meminta tidak ada pihak-pihak yang mendistorsi surat yang juga dikirim kepada Gubbernur Jawa Timur itu.
Atas adanya pemelintiran isi surat yang meresahkan dan terindikasi hoax tersebut, dalam waktu dekat dikabarkan Kemendagri akan mengambil langkah hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi setelah berkomunikasi via ponsel dengan Ardian. "Iya, saya mendapat telfon dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Mohammad Ardian Rabu pagi tadi. Ardian minta agar suratnya kepada Gubenur Jawa Timur tentang persoalan di Jember tidak didistorsi untuk kepentingan lain," kata Ketua DPRD Jember Itqon, Rabu (23/12/2020).
Bahkan untuk memastikan isi surat tersebut lanjut Itqon, dirinya menelfon langsung Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Komedi, selaku pembuat surat. "Jadi pak Komedi juga menjelaskan, isi surat tersebut hanya menjelaskan jika terjadi kekosongan dalam jabatan BPKAD, maka bupati diminta segera mengangkat Plt. Tetapi jika tidak terjadi kekosongan maka surat tersebut bisa diabaikan," terangnya.
Kata Itqon, Komedi minta agar isi surat tidak dibaca dan dipahami sepotong-sepotong dan tekstual. Apalagi bobot surat masih lebih rendah dibanding surat Perintah Hasil Riksus Kemendagri. Dirjen BKD menegaskan juga agar surat itu tidak dikaitkan langsung dengan persoalan KSOTK di Pemkab Jember yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh Wabup Kiai Muqit ketika menjabat Plt Bupati Jember.
"Mestinya tidak ada persoalan lagi dalam proses pencairan keuangan, baik untuk keperluan honor maupun pembauaran kepada pihak ketiga. Sebab yang dilakukan Plt Bupati bukan mutasi pejabat, tetapi pengembalian jabatan," ujarnya. Politisi PKB ini menambahkan, sehingga dengan begitu maka posisi kepala BPKAD selaku bendahara daerah saat ini masih terisi dan bisa melaksanakan kinerjanya.
Sebelumnya beredar surat dari Dirjen BKD Kemendagri yang dikutip sepotong-sepotong. Potongan kutipan surat itu ditujukan untuk menyalahkan dan menjadi bahan intimidasi bagi Wabup Kiai Muqit dalam melaksanakan perintah hasil Pemeriksaan Khusus Kemendagri soal KSOTK yang berujung pada pengembalian ratusan jabatan.
Potongan kutipan itu yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) akhirnya menjawab polemik pergantian pejabat yang dilakukan Wabup Jember KH Muqit Arief tanpa ada izin Mendagri saat menjabat Plt Bupati Jember pasca Bupati Jember dr Faida MMR cuti kampanye saat maju pilkada 2020.
Dalam surat Kementerian Dalam negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/5348/Keuda tertanggal 22 Desember 2020 tersebut dengan jelas ditegaskan, dalam hal Plt Bupati Jember Drs KH Muqit Arief melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri, maka pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, penerbitan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengeluaran daerah pasca pergantian pejabat dinyatakan belum memiliki dasar hukum yang melandasinya. (mok)