04 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Gagas Raperda Pengembangan Pesantren

Rapat Paripurna DPRD Jatim yang menyetuhui usulan Raperda Pengembangan Pesantren untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Rapat Paripurna DPRD Jatim yang menyetuhui usulan Raperda Pengembangan Pesantren untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

SURABAYA (Lenteratoday) – Pengembangan pesantren menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan disetujuinya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengembangan pesantren untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Pengambilan keputusan terhadap usul prakarsa Raperda tentang pengembangan pesantren dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Senin (23/11/2020). Pengambilan keputusan dilakukan setelah semua fraksi setuju usul prakarsa Raperda itu dilanjutkan ketahap pembahasan.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menandaskan bahwa dalam Raperda itu nantinya tidak semata-mata tentang kontribusi pemerintah daerah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pondok pesantren. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah memperhatikan pengembangannya.

“Kalau persoalan kebutuhan pendanaannya, itu bisa dilakukan dengan sharing dengan pondok pesantren itu sendiri, sharing dengan steak holder yang lain, kita menjadi fasilitas,” katanya saat ditemui setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura.

Kusnadi juga menjelaskan, sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa lulusan pesantren itu hanya memahai tentang agama, tapi tidak memahami ilmu pengetahuan modern. Maka, lanjutnya, dengan adanya perda ini nantinya akan menjadi kewajiban bersama untuk menepis itu semua.

“Pada hakikatnya pendidikan di pesantren itu kan tidak hanya sekedar pemahaman terhadap itu tadi (pengetahuan agama), tapi para santri juga dibekali ilmu pengetahuan modern yang terus berkembang dalam kehidupan saat ini,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa jika dilihat dari historisnya, pesantren punya kontribusi yang kuat terhadap pendidikan di Indonesia pada umumnya. Namun, karena banyak faktor, misalnya karena sumberdaya yang tidak mencukupi dalam arti memberikan pendidikan di pesantren, maka ada kewajiban dan tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga pendidik.

Sementara itu, juru bicara pengusul Raperda tentang pengembangan pesantren, Syamsul Arifin menjelaskan bahwa seiring dengan pasal 12 Undang-undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren.  Kemudian pasal 46 juga menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitas di pesantren berupa bantuan keuangan, bantuan sarana, dan prasarana teknologi, dan atau pelatihan keterampilan.

“Berdasarkan beberapa ketentuan undang-undang sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemerintah provinsi Jawa Timur dapat menjalankan kewenangan atribusi yang diberikan oleh undang-undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan cara menerbitkan Perda yang mengatur tentang pengembangan pondok pesantren di Jawa Timur,” kata Samsul Arifin.

Terkait dengan kajian empiris mengenai landasan sosiologis dari urgensi pengusulan raperda ini,  Samsul Arifin menjelaskan bahwa realitas penyelenggaraan Pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat.

“Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya muslim, pondok pesantren juga mendapat animo masyarakat luas yang cukup signifikan. Secara historis, tahun 60-an banyak santri dari Malaysia, Singapura belajar agama di pesantren, kemudian mengembangkan Islam di negara masing-masing dengan cita rasa Nusantara. Semangat mereka dalam belajar agama justru melihat original cara pengajaran pesantren atau salaf di nusantara,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.