
Blitar - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Blitar sepakat akanmembuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan penggunaan sound systemdalam kegiatan karnaval, konvoi maupun kontes.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakatmengenai dampak suara sound system berkekuatan besar yang diangkut truktersebut. Setiap truk bisa memuat 20 - 30 kotak speaker berbagai jenis, mulaimiddle sampai woffer. Kekuatan suara nya pun bervariasi mulai 100.000 - 175.000watt, bisa dibayangkan jika digunakan dengan kekuatan penuh.
Dampaknya seperti kebisingan yang mengganggu ketenanganwarga, getaran suara menyebabkan pecahnya kaca rumah warga. Bahkan di beberapadaerah, ada yang sampai pingsan dan diduga mengakibatkan kematian balita danorang yang sedang sakit.
Seperti disampaikan Edi warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok,Kabupaten Blitar, menurutnya dampak suara sound system berkekuatan besar dapatmerusak pendengaran. "Ada batasan suara yang bisa diterima telinga kita,kalau terlalu kuat bisa merusak kendang telinga dan mengganggu orang istirahat,"kata Edi.
Demikian juga kejadian di Lapangan Brubuh ketika digelarkontes "adu kencang" sound system, sampai menghancurkan kaca rumahwarga hingga menimbulkan penolakan warga. Keluhan semacam ini banyak diterimaKetua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. Dia mengatakan pengaduan itu diantaranyatentang penggunaan sound system yang sudah kebablasan, bahkan cenderungmerugikan orang lain. "Kalau tidak diatur, nanti semakin meresahkan wargadan berpotensi menjadi konflik di masyarakat," ujar Suwito.
Suwito menyayangkan jika semula sound system bisadimanfaatkan untuk hiburan warga, dimana truk yang mengusung dihias denganlukisan atau lampu. Kemudian suara sound juga merdu di dengar, kini berubahmenjadi ajang adu kencang suara dan kekuatan. "Ini kan sudah melenceng,sudah tidak mengutamakan seni dan keindahan. Tapi mengutamakan kekuatan suara,kalo tidak keras tidak laku," sesal politisi PDIP ini.
Suwito lebih menyayangkan lagi ketika sampai menimbulkan korban,baik kaca rumah warga dan kabarnya ada yang sampai meninggal dunia. Oleh karenaitu, Suwito minta Pemkab segera menindaklanjuti kondisi ini, jangan sampaiterlambat. Seperti persoalan ledok, yakni modifikasi dari mesin dieseldirangkai menggunakan kerangka mobil dan digunakan untuk selep padi danpenggergajian keliling. "Harus berbentuk Perda, jangan Perbup biar lebihkuat dan sanksi hukumnya jelas," tegas Suwito.
Kondisi ini jelas berdampak pada persewaan sound system,jika umumnya hanya disewa untuk hajatan atau konser musik dengan harga Rp 7 -10 juta. Kini dengan maraknya karnaval, konvoi dan kontes sound systemdisediakan yang berkekuatan besar dan jumlah speaker sebanyak mungkin denganharga sewa mencapai Rp 25 - 30 juta.
Senada dengan DPRD, Bupati Blitar Rijanto mengaku sepakatdengan usulan tersebut. Namun pelaksanaannya harus dilakukan sesuai proses."Karena sudah tugas Pemkab untuk menjaga ketertiban dan kenyamananwarganya," jawab Rijanto.
Rijanto mengaku, laporan secara resmi mengenai keluhan soundsystem belum masuk, tapi informasi memang ada. “Sementara, untuk mewujudkan Perdatersebut, memerlukan proses sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.(ais)