04 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Bakal Perkuat Pondok Pesantren dengan Perda

Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim
Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim

SURABAYA (Lenteratoday) – Jumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatim yang cukup banyak bahkan terbanyak di Indonesia menjadi satu hal yang urgen untuk dibuatkan Perda tentang Pondok Pesantren. Hal ini juga seiring dengan adanya Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

Untuk itu, Fraksi PKB DPRD Jatim memotori usulan Raperda tentang Pondok Pesantren. Bahkan saat ini, proses pembuatan Raperda tersebut sudah sampai tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif. Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari anggota DPRD Jatim.

Wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah menyatakan optimis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jatim. Mengingat, urgensi Perda Pondok Pesantren memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri karena Provinsi Jatim memiliki pondok pesantren yang terbesar di seluruh Indonesia.

Anik menandaskan bahwa peran Ponpes sangat besar bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari jaman penjajahan, pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan, hingga sekarang. Bahkan dia menilai bahwa awal mula pendidikan umum di Indonesia sesungguhnya dari pesantren. Demikian juga dengan pendidikan karakter, juga dimulai dari pondok pesantren yang telah menerapkannya jauh hari.

“Pondok pesantren tumbuh dan berkembang luar biasa selama ini nyaris tanpa campur tangan pemerintah secara aktif. Bahkan pesantren di Jawa Timur menjadi yang terbesar di Indonesia sehingga ada yang menyebut jumlahnya kisaran 4.600 an pesantren atau 6.000 pesantren,” tandasnya.

Politisi dari PKB ini juga menandaskan bahwa kiprah Pondok Pesantren dalam melawan kaum kolonial juga cukup besar. Bahkan perlawan terhadap penjajah itu banyak dimotori oleh para santri. Kemudian di era perjuangan mempertahakan kemerdekaan hingga pecahnya perang 10 November 1945, termasuk salah salah satunya adalah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dipimpin rois akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.

“Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional,” beber mantan bendahara PW Fatayat NU Jatim ini.

Lebih lanjut Anik menandaskan bahwa nantinya dalam Perda tentang Pondok Pesantren akan memberikan hak dan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara termasuk para santri. Fasilitasi dan affirmasi pemerintah daerah yang akan diatur dalam Raperda Pesantren, kata Anik diantaranya adalah adanya intervensi anggaran untuk fisik maupun SDM. Namun, terkait besarannya akan melihat dari kemampuan anggaran.

Hal lain yang tak kalah penting adalah pengakuan kesetaraan pendidikan atau ijasah yang diterbitkan pesantren. Dengan demikian lulusan pesantren akan bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan umum di atasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.