
JEMBER (Lenteratoday) - Beredarnya Surat Gubernur tertanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan layaknya pemberhentian Bupati Faida, ditindaklanjuti serius oleh Pimpinan DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku sudah ada kesepakatan bersama dengan unsur Pimpinan DPRD Jember dan akan menemui Mendagri agar mengabulkan saran Gubernur Jatim.
“Kami ingin ada kepastian dari Mendagri, bagaimana Mendagri merespon usulan Gubernur tentang pemberhentian Faida. Mendagri akan bersikap apa, ” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Rabu (4/11/2020).
Dia juga mengaku sudah menjadwalkan agenda bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, pekan depan akan ke Surabaya menanyakan kebenaran surat tersebut kepada Pemerintah Provinsi dan berikutnya akan langsung ke Jakarta menanyakan ke Kementrian Dalam Negeri.
Pihaknya juga berencana ke Jakarta pekan depan itu sekaligus akan membawa berkas HMP atau Hak Menyatakan Pendapat tentang Pemakzulan Bupati Faida untuk didaftarkan di Mahkamah Agung.
Surat Gubernur tertanggal 7 Juli 2020 kata politisi PKB tersebut sangat rijid dan detail juga sudah menyebutkan angka-angka anggaran yang diduga berpotensi penyimpangan. "Saya selaku Ketua DPRD Jember, memohon meminta dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti tanpa harus menunggu ada laporan, karena dalam surat itu sudah jelas ada upaya penghambur-hamburan uang negara oleh bupati Faida," tegasnya.
Jika tidak segera diusut oleh penegak hukum, maka maka pimpinan akan melaporkan surat itu ke aparat hukum. "Kita akan laporkan, baik ke Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, Karena disitu sudah jelas, ada potensi kerugian uang negara, melanggar peraturan perundangan diluar belanja wajib dan mengikat sebagaimana diatur dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)” pungkasnya
Seperti diketahui, surat Gubernur tertanggal 7 Juli 2020 viral beredar di masyarakat Jember. Surat itu telah begitu vulgar menyebutkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida dalam mengelola keuangan negara yang hanya berdasarkan Perkada seperti berikut ; selama ini, Pemerintah Kabupaten Jember untuk memenuhi belanja yang mengikat belanja yang bersifat wajib telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut banyak terjadi penyimpangan terbukti berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib.
Diantaranya, pada tanggal 15 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk uang kuliah terpadu semester! bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 6 Tahun 2020 pada Universits Negeri Jember (sebanyak 1.153 mahasiswa) sebesar Rp2.857.190.000.
Pada tanggal 18 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk biaya hidup bulan april dan mei bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 5 Tahun 2020 pada Akademi AnalisKesehatan Malang dan lainnya (sebanyak 2.038 mahasiswa) sebesar Rp3.057.000.000.
Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan personal komputer pada Dinas Pendidikan sebesar Rp201.981.250.
Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan peralatan studio visual pada Dinas Pendidikan sebesar Rp116.850.000.
Kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (mok)