22 April 2025

Get In Touch

Akhirnya Jokowi Teken UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

Akhirnya Jokowi Teken UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

JAKARTA (Lenteratoday)-Di tengah memanasnya pergolakan buruh, akhirnya Presiden Jokowi meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Peraturan ini diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Diakses dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (3/11) dinihari, tebal UU Cipta Kerja mencapai 1.187 halaman. Masuk dalam lembaran negara tahun 2020 dengan nomor 245.

UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020. UU ini juga ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

DPR dan pemerintah telah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober lalu dan diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober. Jokowi pun memiliki batas waktu 30 hari untuk mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, naskah 1.187 halaman itu adalah perubahan dari naskah 812 halaman yang diterima dari DPR. Sebab ada penyesuaian format Setneg.

Selain itu, ada pasal yang belum dihapus berdasarkan keputusan paripurna DPR. Yakni, Pasal 46 terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dini memastikan tak ada penghapusan pasal sepihak dari Setneg. Menurutnya, justru Setneg memastikan naskah final adalah yang diketok di paripurna, sementara naskah yang diterima dari DPR ada kesalahan karena belum dihapusnya Pasal 46 tersebut.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Setelah UU Cipta Kerja berlaku, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan berupa 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun masih ramai terjadi di berbagai daerah sejak awal Oktober lalu. Mulai dari kalangan buruh hingga mahasiswa. Sayangnya beberapa kali demonstrasi ini berakhir ricuh.

Presiden Jokowi pun merespons gelombang protes ini terjadi karena adanya hoaks, seperti penghapusan UMP/UMK.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ucap Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi.

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.