
PALANGKARAYA (Lenteratoday)-Upayamencegah peredaran virus Covid-19 terus digalakkan. Warga Palangkarayasiap-siap menerima sanksi jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya menjalankanPeraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Penerapan aturan ini mulai membuahkan hasil, KotaPalangkaraya yang awalnya masuk zona merah kali ini turun menjadizona orange.
Pengetatandisiplin Protokol Kesehatan terus diperketat secara masif agar penularanCovid-19 bisa terus ditekan agar Palangkaraya masuk zona hijau. TimSatgas Yustisi Penegakkan Peraturan Protokol Kesehatan Polda Kaltengmenertibkan sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikawasan Pahandut Seberang, karena masih ada yang tidak mentaati ketentuantersebut meskipun jumlahnya tidak banyak.
“Sebanyaktujuh orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut dan diberikan sanksi sosial,mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas yang diantaranya 5 orangpengandara roda dua, 1 orang pegawai resto Kum-Kum dan 1 Orang tukang parker. Mereka terkena sanksi sosial,” kata Katim YustisiII AKBP Rian Tohari, bersama 16 personel lainnya dari satker Ditlantas 4anggota dan Ditsamapta 12 Anggota yang menyisir warga tak taati ProtokolKesehatan di Pahandut Seberang.
Petugasterus melakukan operasi Yustisi agar warga Palangkaraya sadartentang memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan. "OperasiYustisi ini akan terus dilakukan demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh padaprotokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 saat ini," ujarnya.
Sementara, ribuan warga diPalangkaraya,terkena sanksi sosial dandenda sebagai konsekwensi melanggar Perwali Palangkaraya Nomor 26/2020 tentangpenerapan pendisiplinan Protokol Kesehatan. InformasiSatgas Penanganan Covid-19 KotaPalangkaraya mencatat, seidaknya 1.808 orang pelanggar yangkena sanksi.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkarata, EmiAbriani, mengungkapkan, sebanyak 1.237 pelanggar memilih sanksikerja sosial sedangkan 571 pelanggar lainnya memilih membayar atau dikenakandenda administratif. Pelanggar yang membayardenda administratif atas piliha pelanggar sendiri saat kena sanksiOperasi Yustisi yang digelar, jumlahnya tercatat mencapai 565 pelanggarmereka sudah melakukan pembayaran.
Sedangkan enam orang pelanggar lainnya masih dalam prosespembayaran. Total uang denda terkumpul selama penegakkan Perwali26/2020 sebanyak Rp 56,5 juta lebih sudah membayar.
"Sisanya ada Rp 600 ribu masih dalam proses pembayara.Uangdenda yang terkumpul tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemko Palangkarayauntuk dikelola," ujar Kepala BPBD Kota Palangkaraya ini.(ST1)