21 April 2025

Get In Touch

Polres Jember Tangkap 5 Pelaku Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polres Jember Tangkap 5 Pelaku Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

JEMBER (Lenteratoday) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap 5 pelaku kerusuhan, perusakan dan pelaku pengancaman terhadap jurnalis dalam aksi demo tolak Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) di bundaran DPRD Jember. Kelima pelaku kerusuhan ternyata 4 diantaranya bukan mahasiswa dan kesemuanya merupakan penyusup pada demonstrasi Aliansi Jember Menggugat (AJM).

Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra menyampaikan, aksi anarkis yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober terdiri dari ratusan massa dari Aliansi Jember Menggugat (AJM) yang didominasi mahasiswa.


"Kejadian tersebut mulai sekitar jam 13.
00 wib namun di akhir-akhir sekitar pukul 16.30 wib kegiatan memang ada insiden-insiden pelemparan yang dilakukan pendemo," ujar Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra Minggu, (25/10/2020)

Setelah terjadinya aksi-aksi kerusuhan itu mulai dari tanggal 23 dan 24 Oktober, polisi melaksanakan penyelidikan, dan mencoba mengidentifikasi para terduga pelaku melalui foto-foto dan video yang ada. Mulai dari sisi kegiatan aksi pelemparannya, kemudian yang perusakan, memecahkan kaca kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman atau aksi-aksi intimidasi lainnya baik kepada rekan-rekan media yang ada di sekitar lokasi.

"Dari hasil kegiatan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan melaksanakan olah TKP melihat kerusakan-kerusakan sisi depan dan sisi samping gedung DPR kita melihat banyak batu-batu. Sehingga kaca-kaca dinding pecah dari situ kita mau memulai identifikasi awal," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, sudahberhasil mengamankan 5 terduga pelaku. Dari kelima pelaku ini, ada dua yang berstatus pelajar, kemudian dua yang berstatus pekerja swasta, dan kemudian satu yang berstatus mahasiswa.

Untuk kelima terduga masih didalami peran mereka masing-masing dan akan ditindak lanjutia perkembangannya. Karena masih ada terduga lain yang masih belum tertangkap, dan masih dalam pencarian oleh anggota kepolisian.

"Untuk kelima yang berhasil kita amankan ini kita jerat dengan pasal 170 kemudian pasal 214 kemudian pasal 160 KUHP perusakan pada barang dan orang, dengan ancaman maksimal, pasal 170 KUHP adalah 7 tahun karena perusakan terhadap barang kemudian kalau pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," terangnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.