
BLITAR (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus I sudah melakukan cek lokasi, terkait pemanfaatan aset daerah di Kecamatan Sutojayan. Diantaranya tanah seluas 599 m2, yaitu Komplek Alun-alun Lodoyo yang akan dijadikan cagar budaya.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke lapangan, yaitu mengecek lokasi aset daerah di Kecamatan Sutojayan akhir pekan kemarin. "Diantaranya yang berada di Kelurahan Kalipang dan Kelurahan Kembangarum, terkait pembahasan Raperda RDTR dan PZ-BWP Sutojayan Tahun 2021 - 2030," ujar Rifai.
Lebih lanjut Rifai menjelaskan pengecekan lokasi dilakukan diantaranya aset daerah berupa tanah seluas 599 m2 di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan. Sekarang kondisinya digunakan untuk gedung olahraga, serta Kantor Kecamatan Sutojayan yang berada di Komplek Alon-alon Lodoyo.
"Yang rencananya akan dipindahkan ke selatan, ke Kelurahan Kembangarum. Termasuk menata PKL, serta Pasar Lodoyo agar saat Acara Siraman Pusaka Mbah Pradah tidak menimbulkan kemacetan," jelasnya.
Sementara pemanfaatan aset daerah tersebut, ada beberapa alternatif yaitu untuk relokasi PKL atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Alternatif lain diungkapkan Rifai, PKL dipindah ke eks Kantor Kecamatan Sutojayan, karena rencananya kantorn kecamatan dipindah ke Kelurahan Kembangarum.
"Sedangkan Pasar Kalipang, rencananya akan dipindahkan di luar Kelurahan Kalipang. Serta Alun-alun Lodoyo yang merupakan pusat penyelenggaraan acara rutin tahunan setiap bulan Suro Siraman Gong Kyai Pradah, rencananya akan dijadikan sebagai cagar budaya," ungkap politisi PKB ini.
Ditambahkan Rifai setelah melakukan pengecekan lokasi, Pansus akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pembangunan di kompleks Alon-alon Lodoyo, juga Masterplan pembangunan tempat siraman dan pesanggerahan pusaka Gong Kyai Pradah. "Akan kita koordinasikan dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga," imbuhnya.
Secara terpisah pihak Disparbudpora melalui Kabid Kebudayaan, Hartono ketika dikonfirmasi mengenai rencana akan dijadikannya Alun-alun Lodoyo menjadi cagar budaya, menurutnya masih perlu dilakukan kajian. "Karena yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, adalah bangunan, situs atau candi bukan tempat atau lokasi," kata Hartono.
Untuk di lokasi Alun-alun Lodoyo yang bisa masuk cagar budaya, adalah Pesanggrahan Pusaka Kyai Pradah atau Mbah Prada atau pendoponya. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Diantaranya usia bangunan minimal 50 tahun, serta nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan tersebut. "Jadi perlu dilakukan kajian lebih mendalam, jika ingin menjadikan Pesanggrahan Pusaka Kyai Pradah atau Mbah Pradah menjadi cagar budaya," terangnya.
Sejauh ini untuk tingkat Kabupaten Blitar, sudah ada 15 bangunan, situs dan candi yang ditetapkan sebagai cagar budaya. "Terakhir yang masuk sebagai cagar budaya yaitu Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), yang berada di utara Alun-alun Kota Blitar," pungkas Hartono.(ais)