22 April 2025

Get In Touch

Dinas Satpol PP Gresik Gelar Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal di Pulau Bawean

Dinas Satpol PP Gresik Gelar Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal di Pulau Bawean

GRESIK (LenterToday) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal alias tanpa cukai setelah sempat terhenti akibat wabah Covid-19. Kali ini digelar di dua kecamatan di Pulau Bawean, yaitu Kecamatan Tambak dan Sangkapura selama sepekan, mulai hari Senin (19/10) hingga Jumat (23/10).

"Sasaran dari sosialisasi ini adalah Kepala Desa beserta perangkatnya, pemilik warung, serta masyarakat," ujar Abu Hassan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Selasa (20/10).

Tujuannya, lanjutnya, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai.

"Selama ini masyarakat di Kabupaten Gresik masih banyak yang tidak memahami. Terbukti masih banyak peredaran rokok dengan merk yang sama dengan harga lebih murah karena tidak bercukai. Begitu juga muncul produk baru tapi tanpa lisensi dari cukai," ungkap Abu Hassan.

Pemahaman ini menjadi sangat penting mengingat adanya sanksi maupun denda bagi pelaku usaha, atau masyarakat yang mendukung peredaran rokok tanpa cukai ini.

"Semua harus sadar jika pendapatan negara dari cukai untuk pembangunan juga sangat besar, sehingga kesadaran ini menjadi pendukung suksesnya pembangunan negara," ujar Abu Hassan.

Sebagai pemateri tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. Pemateri memberikan pemahaman terkait sanksi, serta perbedaan pita cukai asli dan palsu.

"Sosialisasi ini tidak hanya diberikan di kantor kecamatan saja, tapi kami akan keluar masuk ke pasar-pasar, toko-toko dan rumah masyarakat," ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi di lapangan, tim Satpol PP juga melakukan penindakan dengan memberikan teguran bagi pedagang atau masyarakat yang ditemukan memperjualbelikan rokok ilegal.

"Untuk tahap awal kami hanya memberikan teguran, tapi kami tetap melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal dan akan kami musnahkan," terang Abu Hassan.

Sosialisasi ini masih perdana dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik di tahun 2020 karena terkendala wabah Covid-19. Gresik sudah berstatus oranye atau risiko sedang, untuk pihaknya memulai sosialisasi dan penindakan.

Lebih lanjut Abu Hassan mengungkapkan total anggaran Cukai yang diterima Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik tahun 2020 sebesar Rp400 juta. Anggaran ini sama dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk sosialisasi, pendampingan dan penindakan rokok ilegal di seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik.

"Mudah-mudahan kami dapat ngebut dan menuntaskannya hingga akhir tahun," tandasnya.

Terakhir, Abu Hassan memastikan kegiatan ini dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (adv/sep)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.