
Madiun - PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun membentuk satgas anti layang-layang bersinergi dengan 6 Polres, yakni Polres Madiun Kota, Madiun Kabupaten, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Satgas tersebut dibentuk karena tingginya angka masyarakat yang bermain layang-layang tanpa memperhatikan keamanan sekitar. Hal ini terlihat dari kejadian minggu terakhir dimana layang-layang penyebab mati lampu di wilayah Karisidenan Madiun.
Manager Keuangan dan Administrasi PLN UPT Madiun, Ardimas Rumanggar mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19, intensitas masyarakat yang bermain layang-layang meningkat. Tercatat 90 kali penurunan layang-layang di jaringan transmisi PLN sejak Januari sampai Oktober 2020 listrik padam akibat layang-layang. Atas alasan tersebut, dibentuk satgas layang-layang.
"Kan sejak pandemi Covid-19, anak-anak belajar daring. Jadi mereka ngisi waktu dengan main layang-layang. Gak anak-anak tok jane, bapak-bapak barang (tidak anak-anak saja sebenarnya, orangtua juga)," jelas Ardi saat dihubungi Lenteratoday, Selasa (20/10/2020).
Dalam penerapannya, satgas melakukan kontrol wilayah didampingi oleh petugas dari kepolisian. Patroli dilakukan pukul 14.00 wib s.d 18.00 wib sesuai dengan Unit Layanan dan Transmisi Gardu Induk. Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar. Masyarakat akan diberikan himbauan dan edukasi. Namun jika diulangi kembali, sanksi dapat berupa penyitaan layang-layang bahkan pidana.
"Ada yang ketika petugas datang, layang-layangnya diturunin. Tapi waktu petugas pergi, mereka main lagi. Kalau anak-anak gampang ya dibilangi, tapi kalau yang tua-tua agak susah. Di UU No. 30 Tahun 2009, pidana paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 2,5 Miliar ” tegasnya.
Ardi menyampaikan, bahwa pada dasarnya, PLN tidak melarang bermain layang-layang. Namun dia meminta agar masyarakat mengikuti himbauan yang telah diberikan. Karena rusaknya jaringan listrik akibat layang-layang bukan hanya kerugian materiil namun juga nonmateriil.
"Ya pengennya masyarakat ada rasa memiliki ya, jadi kalau aman kan listrik bisa tetap dinikmati oleh semua orang," ujar Ardi penuh harap.
Terkait dengan banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan. Ardi mengatakan bahwa masyarakat dapat membantu melaporkan ke PLN UPT Madiun apabila menemukan masyarakat yang bermain layang-layang di dekat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 159 kV dan SUTET 500 kV.
"Masyarakat dapat bantu melaporkan via call center (0351) 123. Kalau untuk layanan keluhan pelanggan via chat whatsapp masih belum tersedia," tandasnya. (Ger)