22 April 2025

Get In Touch

Bersama KPK, Pemkot Mojokerto Gelar Tapping Box Cegah Kebocoran Pajak

Bersama KPK, Pemkot Mojokerto Gelar Tapping Box Cegah Kebocoran Pajak

Mojokerto - Bentuk upaya mencegah kebocoran pajak, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box bagi para pelaku usaha bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Mojokerto ini menghadirkan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Acara dibuka langsung oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari di Hall Room Graha Mojopahit Servis City (GMSC) dan juga di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Kamis (15/10/2020).

Selain pimpinan KPK dan Walikota Mojokerto, acara itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto, Pimpinan DPRD beserta anggota fraksi, dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kesempatan tersebut, Walikota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita menjelaskan bahwa pemasangan tapping box bagi pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban saat membayar pajak daerah sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah.

"Tapping box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Karena setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA," jelas Ning Ita.

Sebagaimana diketahui bahwa visi Kota Mojokerto adalah terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat. Dimana pada misi ketujuh yakni, mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah diantaranya, meningkatkan kemandirian keuangan daerah serta terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah. Sasaran dari misi tersebut adalah meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Perwali No. 15 tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah. Diharapkan nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak (tapping box) di setiap tempat usaha. 

"Ini merupakan wujud nyata dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi. Maka pemerintah daerah bekerjasama dengan tim koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dalam program monitoring center prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (tapping box)," tandasnya.

Selain itu, lanjut Ning Ita, seluruh masyarakat yang menjadi pelaku usaha atau UMKM agar bersinergi dengan pemerintah daerah dengan cara berkenan menggunakan tapping box di setiap tempat usaha yang dijalankan. Dengan adanya pemasangan tapping box sebagai perekam transaksi pajak daerah Kota Mojokerto, diharapkan dapat berguna secara effisien, akuntabel dan transparansi untuk kedepannya.

Sementara itu, Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menambahkan, sejak tahun 2016 KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Center for prevention (MCP) sebagai alat serta upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, ada dua poin dalam mewujudkan, menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain.

"Di Kota Mojokerto, kami telah memasang sedikitnya 70 alat untuk pelaku usaha. Dimana melalui alat tapping box, dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga pengusaha atau pelaku usaha akan tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel," jelas Lili. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.