22 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Sahkan Raperda Perlindungan Obat Tradisional Menjadi Perda

DPRD Jatim Sahkan Raperda Perlindungan Obat Tradisional Menjadi Perda

Surabaya - RancanganPeraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Tradisional akhirnyadigedok untuk menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rapatparipurna, Senin (12/10/2020). Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatpersetujuan dari 9 Fraksi yang ada di DPRD Jatim.

“Berdasarkan pandangan akhir dari 9 Fraksi yang menyatakansetuju, maka Raperda tentang Perlindungan Obat Tradisional ditetapkan sebagai Perda,”kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah yang memimpin rapat paripurna.

Seperti yang diketahui, Raperda tentang Perlindungan ObatTradisional ini sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan obat kimia diIndonesia, dimana hampir 95 % bahan bakunya masih harus impor dari luar negeri.Padahal, bahan baku tanaman obat di Indonesia sangat melimpah. Dari totalsekitar 40 ribu jenis tanaman obat yang telah dikenal di dunia, 30 ribu nyadisinyalir berada di Indonesia.

Bahkan, jumlah tersebut mewakili 90 % dari tanaman obat yangterdapat di wilayah Asia. dari jumlah tersebut 25% diantaranya atau 7.500 jenissudah diketahui memiliki khasiat herbal atau tanamanan obat. Namun, baru hanya1.200 jenis tanaman yang sudah dimanfaatkan untuk bahan baku obat-obatan herbalatau jamu.

Berdasarkan data statistik holtucultura 2016, total produksitanaman obat di Indonesia sebesar 595 juta kilo gram. Komoditas yang memberikontribusi terbesar terhadap total tanaman obat yaitu jahe sekitar 38 %, kunyit18,8 %, kapulaga 12,2 %, lengkuas 10,5% dan kencur 6,3%. Sementara, prosentaseproduksi untuk tanaman jamu lainnya masing-masing kurang dari 5 %.

Disatu sisi, Provinsi Jatim merupakan penghasil tanaman obatsangat besar sebagai bahan baku obat tradisionoal. Menurut pengkajian danpengembangan perdagangan, Kementerian Perdagangan, bahwa pada  2016-2017 jumlah produksi jahe di Jatimsebesar 26,7% dari produksi Nasional, kunyit 5,6 %, lengkuas 11,5% dan kencur9,8 % dari produksi nasional.

Sementara itu, menurut data dan seksi kefarmasian dan alkesTKRS Dinas Kesehtaan Provinsi, pada 2016 menyebutkan bahwa industri obattradisional (IOT) berjumlah 18 dan usaha kecil obat tradisonal (UKOT)  berjumlah 242 perusahaan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansamenyampaikan bahwa Indonesia dikenal sebagai life laboratorium. Di Indinesia memiliki90% jenis tumbuhan khasiat jamu dan baru 9.000 sepesias tanaman yang didugamemilki spesies obat dan baru 5% sebagai bahan fitofarmaka. Sedangkan 1000 jenistanaman sudah dimanfaatkan untuk bahan baku jamu.

“Di Indonesia tanaman obat juga sering dikategorikan sebagaitanaman biofarmaka yang mencakup 15 jenis tanaman. Yang kita kenal ada jahe,laos, kecur, kunyit, lempuyang dan seterusnya. Yang tentunya ini akan menjadi bagiandari penguatan lahirnya Raperda yang sudah kita sepakati bersama menjadi Perda,”kata Khofifah.

Dia juga menandaskan bahwa Perda ini disusun dengan tujuanpertama untuk menjamin keamanan khasiat atau manfaat dan mutu produk jadi didaerah. Kedua untuk mengembangkan tanaman obat, hewan, bahan baku, dan produkjadi di daerah. Ketiga untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisonal untuk upayapromotif, preventif, kuratif, dan atau rehabilitative di daerah.

Kemudian keempat untuk mengurangi ketergantungan padapenggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di daerah. Dan kelima untuk meningkatkankesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, dan pelaku usaha obattradisonal, dan menjaga serta melestarikan warisan budaya.

“Tentu besar harapan kami dalam tataran implementasi tujuanyang dimaksud agar dapat diwujudkan serta benar-benar dapat memberikansumbangsih tidak saja bagi kesehatan masyarkat di Jawa Timur tapi juga dalammenggerakkan produk perekonomian apalagi dalam masa pandemic Covid-19 yangbelum diketahui kapan akan berakhir ini, pengembangan dan penelitan obattradisional sangat dibutuhkan sebagai alternatif solusi dalam pencegahanpenularan Covid-19,” kata Khofifah.

Upaya lain yang ditempuh untuk menjadikan obat tradisionalagar mampu diperhitungan perannya dalam dunia pengobatan modern adalah bahwaobat herbal terstandart dan atau fitofarmaka yang telah dihasilkan di Provinsi JawaTimur akan dikoordinasikan oleh Pemprov Jawa Timur dengan Pemerintah Pusat. Dengandemikian diharapkan obat tradisional akan dimasukkan dalam formula bio nasionaldan disinergikan dengan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakanoleh BPJS kesehatan.

“Hal terseut merupakan salah satu terobosan yang menjadi konsendari pemerintah provinsi Jawa Timur yang tentu diharapkan atas dukungan DPRDProvinsi Jawa Timur, mudah mudahan bisa segera terealisir,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.