22 April 2025

Get In Touch

Polisi Buru Pemberi Obat Aborsi Kehamilan Anak Angkat Oknum PNS Blitar

Penyidik Polres Blitar saat membongkar makam janin yang digugurkan, di makam Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kab Blitar
Penyidik Polres Blitar saat membongkar makam janin yang digugurkan, di makam Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kab Blitar

Blitar - Kasus oknum PNS Pemkab Blitar, F alias AAG (56) yang menghamili anak angkatnya, AN (16) terus bergulir. Setelah penyidik Polres Blitar menjadikannya tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kini polisi memburu pemberi obat yang digunakan untuk menggugurkan kehamilan korban yang berusia sekitar 4 bulan tersebut.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi kalau penyidik mengembangkan kasus pencabulan ini, setelah melakukan pendalaman hasil pemeriksaan korban dan tersangka. "Karena tersangka mengakui, dia yang menyuruh untuk menggugurkan kehamilan korban," ujar AKP Donny.

Dari pengakuan tersangka F alias AAG mengajak korban AN ke salah satu klinik di daerah Ludoyo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar untuk menggugurkan kandungannya. "Sehingga kasus ini kami kembangkan, ke arah adanya dugaan pidana praktik aborsi ilegal," jelas AKP Donny.

Polisi langsung melakukan pembongkaran makam, dimana janin yang digugurkan di kubur yaitu di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang tidak jauh dari rumah korban.

"Makamnya sudah kami bongkar, sisa-sisa dari janin yang berusia sekitar 4 bulan tersebut kita kirim ke lab forensi untuk diketahui penyebab kegugurannya. Apakah digugurkan dengan cara diobati atau dengan lainnya," ungkapnya.

Karena pengakuan tersangka, korban diberi obat untuk menggugurkan kehamilannya dengan cara diberi obat yang diminum dan dimasukkan ke alat vitalnya. "Selain itu, kami juga akan meminta pendapat saksi ahli mengenai obat yang digunakan untuk menggugurkan," terang AKP Donny.

Disinggung mengenai siapa yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan tersebut, AKP Donny mengaku sudah mengantongi identitasnya. Tapi masih belum bisa disebutkan, karena proses penyidikan sedang berjalan. "Kita tunggu sampai penyidikan selesai, secepatnya akan dirilis," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS Dishub Kabupaten Blitar, F alias AAG menyetubuhi anak angkatnya, AN dengan alasan dalam kondisi mabuk miras pada akhir Juni 2020 lalu. Hingga hamil, kemudian oleh tersangka diminta agar digugurkan. Karena mengalami pendarahan, oleh kakaknya dibawa ke bidan dan mengaku kalau baru saja keguguran. Akhirnya oleh kakak korban diantar melapor ke Polsek Wlingi, karena masih dibawah umur kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.