
Blitar - Ratusan mahasiswa dan masyarakat Blitar Raya melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja, menggelar Sidang Majelis Rakyat di depan Gedung DPRD Kota Blitar dan disaksikan anggota dewan.
Sidang Majelis Rakyat digelar oleh perwakilan dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus yaitu GMNI, HMI, PMII dan IMMI. Tepat di depan pintu gerbang Gedung DPRD Kota Blitar, dengan disaksikan perwakilan 3 orang anggota dewan yang menemui massa diantaranya Totok Sugiarto (PKB), Nuhan Eko Wahyudi (PPP) dan Ridho Handoko (Demokrat).
Dalam sidang dengan majelis dari 3 perwakilan elemen mahasiswa GMNI, PMII dan HMI ini disampaikan tuntutan Aliansi Masyarakat Blitar dan Cipayung Plus diantaranya tolak UU Cipta Kerja, desak Presiden tidak menyetujui UU Cipta Kerja, Tolak kapitalis asing dan dengar suara rakyat.
"Keputusan ini semunya disetujui dan diputuskan dalam Sidang Majelis Rakyat, selanjutnya kita minta DPRD Kota Blitar meneruskan ke DPR RI pusat agar aspirasi mahasiswa dan masyarakat Blitar Raya didengar," ujar Ardan Bardan yang juga Ketua GMNI Blitar.
Akhirnya sesuai kesepakatan dengan pihak kepolisian 4 perwakilan massa, masuk kedalan gedung dewan untuk mengirimkan tuntutan mereka melalui faximile ke DPR RI. "Tadi sudah kita saksikan, tuntutan kita juga ditandatangani perwakilan anggota dewan dan dikirim ke DPR pusat," kata Ardan dihadapan massa.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Mada Nova mengatakan melalui pengeras suara, pihaknya akan terus mengawal aspirasi mereka melalui DPRD Kota Blitar sebagai wakil rakyat. "Jika tidak didengar, kami akan terus melakukan aksi penolakan dengan massa lebih besar sampai tuntutan dikabulkan," teriak Mada.
Setelah itu aksi yang berlangsung sekitar 3 jam ini membubarkan diri dengan tertib, dikawal petugas dari Polres Blitar Kota.
Aksi dimulai sekitar jam 10.00 WIB, dengan long march dari halaman parkir Wisata Istana Gebang di Jl. Sultan Agung, Kota Blitar menuju Gedung DPRD Kota Blitar di Jl. A Yani yang berjarak sekitar 1 kilometer. Sekitar 300 massa tadi berjalan, sambil membentangkan puluhan poster, serta banner berisi penolakan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law.
Diantarnya "Tolak dan Jegal UU Cipta Kerja", "Mosi Tidak Percaya Kepada DPR" dan "DPR = Dewan Penipu Rakyat".
Sesampainya di depan Gedung DPRD Kota Blitar, ratusan massa tadi sempat diperiksa barang bawaanya oleh personel kepolisian dari Polres Blitar Kota. "Untuk mencegah membawa barang berbahaya dan dilarang, yang mengganggu jalannya aksi penyampaian aspirasi mahasiswa ini," tutur Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Dengan pengaman 175 personel Polres Blitar Kota, serta disterilkannya 3 ruas jalan yaitu Jl. PB Sudirman, Jl. A Yani Barat dan Jl. TGP. Aksi berjalan damai dan aman, hingga selesai dan kembali membubarkan diri. (ais)