13 April 2025

Get In Touch

Hakim Tipikor Cium Keterlibatan Pihak Lain pada Korupsi Dispora

Hakim Tipikor Cium Keterlibatan Pihak Lain pada Korupsi Dispora

Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabayamencium ada keterlibatan pihak lain dalam praktek dugaan korupsi di DinasPemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan, majelishakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengevaluasi kembalipenyelidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta itu.

 “Mohon dievaluasikembali, mungkin saja masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawabatas kasus ini (korupsi Dispora)," kata Ketua Majelis Hakim HisbullahIdris.

Menurut majelis hakim, bahwa kasus ini modusnya sangat luarbiasa. Pernyataan itu mengacu pada pengakuan 10 rekanan atau pemilik CV yangperusahaannya disewa atau dipinjam benderanya oleh pihak ketiga untukmendapatkan pekerjaan di Dispora. Sementara pemilik CV yang mendapat imbalanfee 2,5 persen hanya menandatangani dokumen pekerjaan.

"Ini tidak boleh dilakukan. Ini saya himbau ke Ibu dan Bapakpemilik CV untuk tidak sembarangan meminjamkan bendera perusahaannya ke oranglain, sekalipun itu saudara. Itu melanggar aturan," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Pusat Studi dan AdvokasiKebijakan (Pusaka) Pasuruan, Lujeng Sudarto menyarankan Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Pasuruan segera kembali membuka penyidikan kasus dugaankorupsi di Dispora. Menurutnya, perintah hakim dalam persidangan itu projustisia yang didasarkan atas fakta persidangan.

 “Berdasar faktapersidangan, selain diduga ada aktor intelektualnya, sangat mungkin kasus diDispora tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Lilik Wijayanti seorang diri.Apalagi ada kesepakatan rapat untuk melakukan pemotongan anggaran 10 persendari setiap kegiatan. Ada perintah, ada pembagian peran sekaligus ada aliranduit,” kata Lujeng.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pisdus) Kejari KabupatenPasuruan, Denny Saputra menyatakan pihaknya akan melakukan pengembanganpenyidikan atas kasus korupsi tersebut. Hanya saja pihaknya akan menunggupemeriksaan keterangan para saksi di persidangan PN Tipikor.

 “Kami masih menungguhingga seluruh saksi selesai diperiksa dimuka persidangan. Ini untuk menentukanlangkah selanjutnya dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi Dispora.Sampai saat ini masih banyak saksi yg belum diperiksa dimuka persidangan,” kataDenny Saputra. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.