
Surabaya - DPRD Kota Surabaya terus berikan catatan penting bagi Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, dalam realsiasi dana kelurahan yang akan dibagikan kepada warga Surabaya.
Wakil DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, penyaluran dana kelurahan yang akan dibagikan wajib melalui skema aturan yang berlaku. Yakni harus melalui proses musyawarah bersama para RT dan RW beserta Kelurahan, sesuai yang telah di atur dalam perwali nomor 68 Tahun 2019 pasal 19, yang mengharuskan penyaluran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Sebagaimana aturan dana kelurahan itu harus berdasarkan musyawarah ditingkat kelurahan," kata Reni Astuti, Minggu, (4/10/2020).
Dana kelurahan yang dianggarkan oleh Pemkot Surabaya senilai Rp 63 milyar, nantinya akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kelurahan melalui prosedur musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) kelurahan.
Reni mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya tidak melaksanakan proses itu. Menurutnya laporan yang ia dapat, para ketua RT/RW mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait realisasi dana kelurahan.
"Dari fakta dan data yang saya himpun dari masyarakat, para RW ternyata tidak dilibatkan, dan bahkan ujuk-ujuk dikandani (diberi tahu) akan dapat komputer, priter, bantuan LCD, ketika ditanya apakah itu usulan dari RW, ternyata tidak," ungkap Reni
Tidak hanya di tingkat Kelurahan, Reni mengaku di tingkat kecamatan pun didapati hal yang sama. Ia mengatakan bahwa selama ini tidak ada bukti berita acara yang mengatakan para RT/RW dilibatkan dalam merealisasikan dana Kelurahan ini.
Maka dari itu menurut, Reni Jika cara ini tetap dilanjutkan, maka keefektifan dana Kelurahan ini tidak akan tercapai, karena tidak sesuai dengan kebutuhan para warga.
"Kasihan para Lurah, nanti kalau Lurah membelanjakan tentang ini, terus Lurah kasihkan, nanti kalau RW nya nolak gimana," pungkasnya. (adv).