
Blitar - Oknum PNS Pemkab Blitar, pelaku pencabulan anak angkat hingga hamil, F alias AAG (56) ternyata pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas sebagai staf Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Unit II di Kecamatan Wlingi. Kini pihak Dishub Kabupaten Blitar menunggu pemberitahuan dari polisi, terkait status dan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Toha Mashuri ketika dikonfirmasi mengenai salah satu stafnya, yang terlibat kasus dugaan pencabulan tersebut. "Saya belum menerima surat resmi, pemberitahuan dari polisi mengenai kasus tersebut," ujar Toha, Sabtu (3/10/2020).
Ketika disebutkan nama lengkap pelaku F alias AAG, warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Toha membenarkan jika F alias AAG adalah pegawai Dishub Kabupaten Blitar, bertugas sebagai staf pengujian PKB Unit II di Kecamatan Wlingi. "Iya memang benar ada staf pengujian di PKB Unit II Wlingi yang bernama itu," ungkapnya.
Adapun PKB Uji KIR Dishub Kabupaten Blitar memang ada 2, yakni PKB Unit I di Kecamatan Srengat dan PKB Unit II di Kecamatan Wlingi. Sedangkan F alias AAG, bertugas sebagai staf pengujian di PKB Unit II Wlingi. Pelaku F alias AAG sebenarnya akan segera pensiun beberapa bulan lagi, dari informasi yang dihimpun memang sering mabuk minuman keras.
Ditanya langkah Dishub selanjutnya, Toha mengaku menunggu surat atau pemberitahuan mengenai status F alias AAG dari kepolisian. "Apakah ditahan atau tidak, lalu proses hukumnya sudah sejauh mana. Setelah itu dilaporkan ke atasan (bupati) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar," jelas Toha.
Seperti diberitakan sebelumnya, F alias AAG diduga telah melakukan pencabulan terhadap AN (16) yang masih dibawah umur. Dengan menyetubuhinya sekitar Juni 2020 lalu, hingga hamil dan keguguran. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, karena pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.
Selama pemeriksaan, pelaku selalu mengakui korban AN sebagai anak angkatnya. Sedangkan AN yang diketahui yatim piatu ini, tinggal bersama kakaknya dan diangkat anak oleh pelaku sejak kelas 7 SMP, sudah 4 tahun dibiayai sekolah dan kehidupannya.
Kejadian ini terungkap, ketika kakak korban AN melapor ke polisi, Rabu (30/9/2020) lalu kalau adiknya baru saja keguguran. Sehingga oleh polisi dilakukan penyelidikan, sampai diketahui pelakunya adalah F alias AAG yang kini sudah diamankan di Mapolres Blitar. (ais)