
Surabaya – Disiplin akan protokol kesehatan (Protkes) masih menjadi cara yang paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu, berbagai steak holder di Jatim melakukan berupaya untuk penegakan protokol kesehatan, mulai dari pembentukan payung hukum sampai pada upaya penegakan dengan penerapan sanksi serta denda.
Pembentukan payung dimulai dari pembentukan Peraturan Daerah(Perda) Nomer 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan PelindunganMasyarakat (Trantibum). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Jatim, Sabron Djamil A Pasaribu mengatakan bahwa pembahasan raperda iniadalah yang paling cepat karena tidak sampai satu bulan dan berhasil disahkanpada Senin (27/07/2020).
Pengesahan tersebut dituangkan dalam penandatanganan beritaacara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa denganKetua DPRD Jatim Kusnadi. “Biasanya pembahasan raperda itu bisa hingga tigabulan, mungkin untuk raperda yang satu ini pembahasannya cukup cepat. Mungkinini yang tercepat,” kata Sabron.
Digebutnya pembahasan raperda untuk menjadi perda Trantibumini tak lepas dari urgensi perda tersebut. Sebab perda ini menjadi payung hukumuntuk penegakan protokol kesehatan serta untuk landasan pembentukan perdaserupa di tingkat Kabupaten dan kota.
Salah satu materi yang ada dalam raperda ini adalahpengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalampelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokoltertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Beberapa sanksi yang bisa diterapkan diantaranya adalahsanksi administrasi, sanksi denda hingga sanksi pidana. Bahkan, disebutkanbahwa sanksi pidana bagi pelanggar bisa berupa pidana kurungan paling lama tigabulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan besaran sanksi administirasi tercatat paling tinggiRp 500.000 untuk perorangan dan Rp 100 juta untuk korporasi atau perusahaan.Denda dan denda administrasi disetorkan ke kas umum daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap,dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakatterutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemiCovid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentangpembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.
“Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukumdalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat,tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnyaakan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup danPerwali,” kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatanmasyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upayameningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaranCovid-19 di Jatim.
“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi danimbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokolkesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satupertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.
Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinanini tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapijuga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi gardaterdepan adalah masyarakat itu sendiri.
“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum danperlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasukTNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementaradi pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP,” katanya.
Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan,dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencanadengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum,dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupunsosial.
Kedua, pendelegasian wewenang kepada PemerintahKabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapatmenjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dankebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI danPolri.
Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaankepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yangmemiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulanganbencana.
Untuk melengkapi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, GubernurJawa Timur juga telah menerbitkan Pergub Nomer 53 Tahun 2020. Pergub tersebutmem-breakdown Perda nomor 2 Tahun 2020, dimana denda pelangaran diambil rata-ratamenjadi Rp 250.000 bagi yang melanggar secara perseorangan. “Kalau kemudian ada pelanggaran terhadap protokolkesehatan dan itu dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah dan besarmaka beda rate-nya,” tandas Khofifah.
Untuk penegakan Perda Nomer 2 Tahun 2020 dan juga PergubNomer 53 Tahun 2020, Pemprov Jatim membentuk Tim Hunter Pelanggar ProtokolKesehatan (Protkes) Covid-19. Tim ini terdiri dari 178 personel TNI, Polri,Satpol PP, dan relawan masyarakat.
Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unitmobil tim pemburu terdiri dari 4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim.Kemudian ada 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI,4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobileksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain untuk menegakkan Perda Nomer 2 Tahun 2020 dan Pergubnomer 53 Tahun 2020, tim ini juga akan menegakkan instrumen perundang-undangan daripemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk suratedaran dari berbagai kementerian.
Penegakan perundang-undangan tentang Protkes juga dilakukandengan operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin (14/9/2020). Gubernurmenjelaskan bahwa operasi yustisi yang telah berhasil menjaring puluhan ribupelanggar Protkes di Jatim ini sebagai bagian dari law enforcement berbagairegulasi yang ada. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepasuntuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokolkesehatan Covid-19.
Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atasperan besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI – Polri, dan Satpol PP yang bersama-samamenegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab inginmengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imranmengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner . Yangstasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan.Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokolkesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
“Kita berharapsetelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkanmasker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upayapenegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” tandasnya.
Tak hanya melakukan operasi yustisi, Tim Hunter PelanggarProtkes Covid-19 juga melakukan upaya penjemputan pasien terkonfirmasi positifCovid-19 yang kurang patuh dalam karantina mandiri di rumahnya, atau kondisirumah yang kurang layak digunakan sebagai tempat karantina mandiri. Penjemputanjuga untuk mencegah terjadinya klaster penularan di keluarga.
“Jadi kepada masyarakat yang tentunya terkonfirmasi positifagar tidak menjadi klaster keluarga, lebih baik di rumah sakit lapangan ataurumah sakit yang bersedia menanganipasien Covid,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono,Selasa (22/9/2020).
Untuk itu, Tim bergerak cepat melakukan langkah preventifsupaya tidak sampai terjadi klaster keluarga. Selasa (22/9/2020) siang, tim menjemputwarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dilakukan perawatan secara intensifdi RS Darurat Lapangan. Tim penjemput terdiri dari dua unit Mobile CovidHunter, dua unit Ambulance dari Pemda dan RS Bhayangkara, satu unit mobil BPBD,serta satu unit mobil berisi tim negosiator.
Mereka ini membawa data 140 warga terkonfirmasi positifCovid-19 dengan status tanpa gejala dan gejala ringan yang menjalani isolasimandiri di rumah mereka. Sayangnya, berdasarkan laporan, bahwa ada wargaterkonfirmasi positif itu tidak patuh menjalani isolasi mandiri rumah mereka. Selainitu, ada juga yang rumah mereka tidak layak sebagai tempat isolasi mandiri.
“Ini teman teman dari gugus tugas telah melakukan operasimenghimbau mereka untuk masuk ke dalam rumah sakit,” tandas Sekda Prov HeruTjahjono.
Tim penjemput pasien Covid-19 ini langsung menyusuri jalanankota Surabaya, tujuan pertama mereka adalah warga yang berdasarkan data tinggaldi kawasan Rungkut Tengah. AKBP Sinwan, dari Polda Jatim mengatakan sempatmendapat laporan bahwa pasien Covid yang ada di daerah itu sering terlihatkeluar rumah.
Sayangnya, di Rungkut Tengah ini, rombongan penjemput hanyabisa sampai di depan gerbang gang saja, sebab kendaraan tidak bisa masuk kedalam. Kontan, kehadiran rombongan penjemput ini menjadi perhatian wargasekitar. Terlihat, seorang laki-laki keluar dari gang dan menghampirirombongan. Laki laki yang diketahui sebagai ketua RT setempat ini memberikaninformasi bahwa nama warga terkonfirmasi positif Covid-19 seperti yang adadalam data itu sudah tidak lagi tinggal di daerah tersebut. “Orangnya sudahpindah, rumahnya sudah dijual,” kata AKBP Sinwan.
Rombongan penjemput ini pun terpaksa kembali dengan tangankosong. Informasi tentang perpindahan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19itu pun kurang jelas, apakah masih tinggal di dalam kota Surabaya atau sudahpindah ke daerah lain.
Rombongan pun melanjutkan perjalanan, kali ini yang menjaditujuan kedua adalah kawasan Rungkut Menanggal. Berdasarkan data yang ada, didaerah Rungkut Menanggal ini ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, namuntidak patuh menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan warga yang positif inimasih bebas berkeliaran.
Mobil dan ambulan berhenti di depan Jalan Rungkut MenanggalHarapan Blok R. Beberapa petugas terlihat turun dari mobil dan langsung menujusalah satu rumah yang tak jauh dari gerbang gang. Sempat terlihat, petugasberdiskusi dengan penghuni rumah tersebut. Sekitar 15 menit memudian, petugaskembali dan lagi lagi dengan tangan kosong.
“Orangnya (warga terkonfirmasi positif Covid-19) tidak adadi rumah, katanya dia keluar ke kawasan Putat Gede,” kata salah satu petugas.Bahkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar, warga terkonfirmasi positifCovid-19 ini sering berkeliaran di luar rumah.
Penjemputan warga terkonfirmasi positif Covid-19 punberlanjut. Kali ini rombongan mobil mengarah ke jalan Pandugo. Di tempat ini,tim langsung menuju salah satu rumah. Dari data yang ada, di rumah itu terdapatdua anak berusia 6 tahun dan 8 tahun yang terkonfirmasi positif Covid-19.Namun, dua anak tersebut sudah tidak ada di rumah tersebut karena sudahmenjalani isolasi di Asrama Haji Surabaya.
Dari Jalan Pandugo, rombongan langsung menuju ke kawasanKutisari, tepatnya di Kutisari Indah Barat. Di kawasan ini tercatat ada seorangwarga yang terkonfirmasi positif bahkan ada juga yang telah meninggal dunia.Rombongan mobil berhenti di salah satu rumah, petugas disambut seoranglaki-laki, yang diketahui keluarga dari warga terkonfirmasi positif.
Upaya negosiasi untuk membawa warga yang positif ini sempatberjalan alot. Pasalnya dia sempat tidak mau keluar dari dalam rumah. Di sisilain, para petugas medis dengan berpakaian APD lengkap terlihat sudah bersiapsiap untuk menjemput pasien, bahkan dua mobil ambulan pun sudah stand by didepan rumah. Sayangnya, negosiasi tetap berjalan alot.
Berbagai pendekatan dilakukan supaya warga positif ini mauuntuk menjalani perawatan intensif di RS Darurat Lapangan. Sekitar satu jamlamanya, baru ada titik terang warga yang positif ini mau menjalani perawatandi RS Darurat Lapangan. Namun, warga yang diketahui seorang wanita ini menolaknaik mobil ambulan yang telah disediakan.
Bahkan, dia juga meminta pada petugas supaya menjauhkanambulan dari rumahnya. Permintaan, warga positif ini pun dipenuhi petugas. Duaunit ambulan langsung meninggalkan rumah itu. Meski demikian ibu yang positifini masih belum mau keluar rumah. Hingga akhirnya, mobil milik keluarganya itumasuk ke dalam garasi rumah. Tak lama kemudian, perempuan positif Covid-19 inimasuk ke dalam mobil tersebut. Dengan pengawalan dari mobil Covid Hunter, wargaterkonfirmasi positif berhasil dibawa ke RS Darurat Lapangan, dia akan menjalaniperawatan intensif hingga dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluargayang tidak mau disebutkan namanya menandaskan bahwa ada kesalahan namapenderita Covid-19 yang dimaksud. Dia menjelaskan ketika sampai di RS DaruratLapangan jalan Indrapura perawat bingung, karena tidak ada nama wanita tersebutsebagai terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan dari hasil swab test yang ditunjukkan diketahui bahwawarga Kutisari ini sudah dinyatakan positif sekitar 18 hari yang lalu. Kemudiandari swab test kedua diketahui kadar virus sudah lemah. Sehingga sudah bisadilakukan isolasi di rumah. “Kenyataannya sekarang ada di rumah karena adanyakesalahan-kesalahan secara data dan medis,” katanya. (ufi)