
Blitar - Polres Blitar melalui Satlantas melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas, untuk mensterilkan jalur sepanjang 6 km di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar selama 2 hari Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020) mulai jam 07.30 WIB pagi sampai selesai.
Rekayasa lalu lintas ini terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 dan Pengundian Nomor Urut Calon di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Jl. Raya Garum, Jurangmenjing (timur perempatan Pasar Garum), Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rudi Purwanto mengatakan pensterilan jalur menuju Kantor KPU Kabupaten Blitar tersebut, sebagai antisipasi adanya kerumunan massa pendukung. "Termasuk arak-arakan dan konvoi, untuk pelaksanaan disiplinan Protokol Kesehatan (Protkes)," ujar AKBP Fanani, Rabu (23/9/2020) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Fanani untuk arus lalu lintas dari timur (arah Malang) menuju Blitar, mulai pertigaan Tingal, Kecamatan Garum dialihkan ke selatan menuju Kanigoro. "Setelah SPBU, semua kendaraan dibelokkan ke selatan," jelasnya.
Selanjutnya untuk arus lalu lintas dari barat (arah Blitar) yang menuju Malang, mulai pertigaan Hotel Herlingga (Jl. Sudanco Supriadi - Jl. Imam Bonjol) dibelokkan ke selatan menuju Kanigoro. "Demikian juga arus dari Blitar menuju Malang, mulai simpang 4 Karang Tengah (perempatan 511) dibelokkan ke timur menuju Kanigoro," papar perwira dengan melati dua dipundak ini.
Pengalihan arus sepanjang kurang lebih swkitar 6 kilometer ini, dilaksanakan selama 2 hari mulai jam 07.30 Wib pagi sampai acara selesai.
Jadi kalau sampai ada arak-arakan atau konvoi pendukung, akan kita arahkan semua ke Kanigoro dan dibubarkan disana. "Kantor KPU harus steril, hanya yang berkepentingan dan sesuai undangan KPU yang boleh masuk areal Kantor KPU," tegasnya.
Untuk mengamankan kelancaran kegiatan KPU selama 2 hari ini, Polres Blitar menerjunkan 150 personel dibantu dari TNI 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK). "Mari semuanya mematuhi apa yang sudah diatur KPU, termasuk calon dan pendukungnya," imbuh AKBP Fanani.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan pelaksanaan Penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, dilakukan dalam Pleno Tertutup. "Bapaslon diwakili oleh 3 orang, terdiri dari 2 orang dari tim pemenangan dan 1 orang penghubung. Serta undangan lain, yang berhubungan dengan penyelenggaraan seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian," kata Hadi.
Untuk peliputan media, bisa dilakukan setelah acara penetapan selesai. Sehingga yang bisa masuk ke dalam lokasi pleno, benar-benar dibatasi. "Ini bagian dari upaya KPU, menerapkan Protkes dalam setiap tahapan Pilkada untuk mencegah penyebaran Covid-19," terangnya.
Berbeda dengan Pengundian Nomor Urut Calon pada Kamis (24/9/2002), digelar melalui pleno terbuka dan maksimal peserta yang hadir dibatasi maksimal 50 orang di Aula Kantor KPU Kabupaten Blitar. "Setiap Paslon boleh didampingi tim pemenangan maksimal 15 orang, ditambah undangan penyelenggara dan media," imbuh Hadi. (ais)