
Jember- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Jember tinggal dua bulan lagi. Hermanto Rohman Pemerhati Politik dan Kebijakan Jember yang juga Dosen Fisipol Universitas Jember (Unej) ini merumuskan setidaknya ada 4 kriteria calon Bupati Jember idel yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan mereka. Dia menerangkan, penilaian atau standar objektif yang dia pakai adalah Pilkada adalah moment memilih pasangan calon dengan harapan mampu menjalankan tugas dan kewajiban kepala daerah sebagaimana peraturan perundang undangan.
"Jadi logika sederhananya kita memilih bupati adalah memilih calon pemimpin sebagai kepala daerah yang mampu menjalankan tugas dan kewajiban jika kelak dipilih, bukan memilih calon populer saja apalagi yang potensial bermasalah apalagi tidak mampu jalankan tugas dan kewajibannya," terang Hermanto Rohman pada Lenteratoday.com, Selasa (22/9).
Dia juga mengatakan, dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 57 dijelaskan bahwa Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten adalah salah satu unsur penyelenggara selain DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bupati dibantu oleh perangkat daerah atau birokrasi. Selain itu, Bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas salah satunya adalah pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Dalam melaksanakan urusan tersebut bupati harus menyusun rancangan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan rancangan kebijakan keuangan (APBD) bersama dengan DPRD melalui perda.
Selain itu bupati juga mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Serta mampu menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik serta mampu melaksanakan program strategis nasional tentunya dengan menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah.
Jika mengacu pada beberapa tugas dan kewajiban tersebut maka bisa ditarik beberapa kriteria calon bupati sebagai kepala daerah kedepan yang ideal menurut Hermanto Rohman adalah ;
Pertama, mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya yaitu dengan DPRD serta mampu membangun kerja yang harmonis dengan perangkat daerah atau birokrasi sebagai pihak yang membantu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, dalam menyelenggarakan pemerintahan harus mengutamakan kehidupan masyarakat yang tertib tentram dan demokratis serta menjaga etika moral dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mampu Menerapkan pemerintahan yang bersih dan baik atau clean government.
Keempat, mampu menjalankan program strtegis nasional daerah yang dibangun dengan hubungan kerjasama secara vertikal yang baik baik kepada provinsi dan pusat serta kepada perangkat daerah dalam hal ini birokrasi.
"Jika mengacu pada kriteria pokok tersebut kemampuan manajerial skill bupati kepada perangkat daerahnya (birokrasi ) dan kemampuan komunikasi serta kerjasama dengan lembaga lainnya sesama penyelenggara pemerintahan daerah menjadi syarat mutlak seorang bupati kedepan. Karena berdasarkan undang undang tersebut keberhasilan pembangunan yang ideal itu merupakan keberhasilan pembangunan yang direncanakan dengan baik melalui produk kebijakan dan anggaran dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya. Sehingga keberhasilan pembangunan ini adalah keberhasilan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah," terangnya.
Dia juga menambahkan, kemampuan komunikasi dan kerjasama menjadi modal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif dalam menjalankan urusan wajib atau pelayanan dasar, maupun pilihan.
Hingga kini, Pilkada Jember 2020 diikuti oleh tiga paslonkada. Mereka antara lain, pertama yakni paslon Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun yang diusung empat parpol dengan 28 kursi DPRD meliputi Partai Nasdem 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PKS 6 kursi, PPP 5 kursi, dan Partai Demokrat 2 kursi.
Kedua yakni paslon Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang diusung 6 parpol yang memiliki 22 kursi di DPRD. Parpol itu yakni PDIP 7 kursi, PKB 8 kursi, Partai Golkar 2 kursi, PAN 2 kursi, Partai Perindo 2 kursi, dan Partai Berkarya 1 kursi. Ketiga yakni paslon petahana Faida -Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang maju melalui jalur perseorangan. (mok)