Setelah hampir satu bulan berlalu, akhirnya Polri bersama Kejaksaan Agung merilis hasil penyelidikan sementara terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari hasil olah TKP dan saksi yang telah diperiksa, peristiwa yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran sehingga mengarah ke unsur pidana. Ditegaskan, api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting. Ditemukan jeriken berisi cairan yang membuat kobaran makin besar. Saat tragedi terjadi memang banyak spekulasi--terutama netizen-- bila ada kesengajaan ‘penghangusan’ data terkait kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Sayangnya dalam keterangan awal, polisi belum mengungkap siapa otak dibalik kejahatan ini. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/09/E-Paper-LenteraToday-18092020-.pdf
https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/09/E-Paper-LenteraToday-18092020-.pdf">