
Surabaya - Denda untuk pelanggar protokol kesehatan akan segera dinerlakukan di Surabaya. Sebab, perubahan perwali terkait denda protokol kesehatan akan segera terbit. Denda tersebut diharapkan memberikan efek jera pada masyarakat.
Nantinya denda yang diberlakukan tidak hanya pada perseorangan akan tetapi pada cafe, restoran dan perusahaan. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan hal ini dilakukan untuk mumutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Untuk jaga, saya tidak lengah kita malah turun dan agak keras. Kita turun lebih sistemik. Jadi contohnya kecamatan turun denda-denda sekian jadi kita enggak push up. Kita denda. Kalau enggak bawa KTP nanti kita lakukan hukuman apalagi. Persidangan atau apa,” ujar Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, di kediaman, Kamis (17/9/2020)
Risma berharap denda yang diberlakukan ini efektif. Kalau kemarin hanya push up kini dianjurkan untuk melakukan denda berupa uang.
“Denda masuk efek jera, harapan kita sepeti itu. Kita sering razia, kelurahan kecamatan terus turun. Kita pantau daerah-derah yang rawan karena Kita pingin segera memutus ini. Kalau terlalu lama capek sekali. Biaya yang dikeluarkan besar,” harapnya.
Nantinya denda yang diberikan juga beragam macamnya. Jika nanti yang melanggar anak-anak, bisa diberikan sanksi berupa memberi makan orang gila / lansia.
“Kalau perusahaan terkait soal ijin nanti dievaluasi. Berdasarkan pantauan camat dan lurah, Alhamdulah perusahaan selama ini relatif tertib,” pungkasnya .
Risma mengatakan bahwa tingkat kesembuhan pasien sudah meningkat sedangkan kasus baru mulai menurun.