
Pasca Penetapan UMK, Masih AdaPR UMSK
Surabaya – Setelah penetapanbesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jatim KhofifahIndar Parawansa, Pekerjaan Rumah (PR) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMSK) pun menanti.
Ketua Dewan Pengupahan Jatimyang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzimengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjodan Kab.Pasuruan. Namun, terkait dengan UMSK ini Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapatmemberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK masihdiperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, masih ada usulanUMSK yang belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan KabupatenMojokerto. Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dankonfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kotadimaksud. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatimmengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara AsosiasiPengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruhpada sektor yang bersangkutan. Sebagai informasi, kab/kotadi Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan kab/kotayang besaran upah minimumnya tinggi.
“Karenaitu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masihdiperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ufi)