
Blitar - Sebanyak 277 orang pekerja di bidang transportasi di Blitar Raya (kota dan kabupaten), mendapat bantuan sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400.000 per orang.
Disampaikan Kepala UPTP3 LLAJ Tulungagung, Fadelan yang membawahi Wilayah Trenggalek, Tulungagung dan Blitar Kota-Kabupaten jika mulai hari ini dilakukan pembagian Bansos JPS dari Pemprov Jatim melalui BPBD. "Untuk pekerja di sektor transportasi, baik angkutan barang maupun orang," ujar Fadelan, Rabu (16/9/2020).
Penyerahan bantuan ini dilakukan di area ruang tunggu Terminal Patria Kota Blitar, oleh petugas dari BPBD dan Dishub Pemprov Jatim. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Lebih lanjut Fadelan menjelaskan Bansos JPS ini merupakan upaya pemprov, membantu para pekerja di sektor tranportasi seperti sopir bus, angkutan barang dan angkutan orang di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. "Yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, karena tidak bisa bekerja selama beberapa bulan lalu," jelasnya.
Penyaluran Bansos JPS sebesar Rp 400.000 per orang ini, merupakan program dari BPBD Pemprov Jatim yang penyalurannya bekerja sama dengan Organda Blitar. "Dimana dari pihak Organda Blitar menyampaikan usulan penerima, kemudian diserahkan ke provinsi dan dana bantuan dialokasikan melalui BPBD provinsi. Dishub hanya membantu pelaksanaannya saja," ungkap Fadelan.
Sebelum pembagian di Terminal Patria Kota Blitar, sebelumnya juga sudah dilakukan penyaluran bantuan serupa di Trenggalek dan Tulungagung. Disinggung apakah Bansos serupa akan dilakukan berapa kali, Fadelan mengaku belum mendapat informasi dari provinsi. "Karena kami hanya membantu pelaksanaan pencairan Bansos JPS ini, jadi tidak tahu akan ada lagi atau tidak," paparnya.
Ditambahkan Fadelan penyerahan Bansos JPS ini sengaja dilakukan 2 hari, karena memberikan kesempatan kepada para sopir yang pada hari ini bekerja. "Besok baru bisa mengambil bantuan, sehingga disediakan waktu 2 hari 16-17 September 2020," imbuhnya.
Pencairan Bansos JPS untuk ratusan sopir ini diberikan, dengan membawa syarat foto copy KTP atau KK dan SIM. Kemudian diserahkan kepada petugas dari BPBD dan Dishub, yang sudah menyediakan beberapa meja untuk di cek apakah sesuai data penerima.
Sementara itu salah satu sopir yang mendapat Bansos JPS, Gendut Anto warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mengaku bantuan ini sangat besar artinya, untuk membantu perekonomian keluarga. "Karen beberapa bulan ini pekerjaan tidak lancar, sehingga penghasilan dari nyopir juga tidak menentu," kata Gendut yang mengaku punya 1 putri balita. (ais)