22 April 2025

Get In Touch

LPSK Nilai Janggal Vonis Bebas Dodik di Kasus Proyek Manggisan

LPSK Nilai Janggal Vonis Bebas Dodik di Kasus Proyek Manggisan

Jember- Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas para terdakwa dalam kasus korupsi proyek Pasar Manggisan masih mengganjal. Pasalnya, seorang terdakwa yang diduga merupakan pelaku utama yakni Direktur PT Maksi Solusi Engineering Irawan Sugeng Widodo alias Dodik justru oleh majelis hakim divonis bebas. Putusan vonis bebas tersebut bahkan menjadi bahan perbincangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus proyek Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar yang bersumber dari dana APBD 2018.

Hal itu disampaikan istri terdakwa Muhammad Fariz Nurhidayat, Maya yang rekaman suaranya tersebar dikalangan media. Dodik merupakan rekan dekat Bupati Faida dan biasa mengerjakan proyek rumah sakit milik bupati. Bahkan dugaan kuat, berkat kedekatan Dodik dengan bupati, banyak proyek yang diraih Dodik dengan jalan pintas.

Fariz sendiri merupakan karyawan lepas PT Maksi dan anak buah Dodik. Sayangnya, Fariz selaku pelaksana proyek justru divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 92 juta. "Kami akan mengajukan banding, ini vonis sudah tidak adil sekali. LPSK rencananya juga akan koordinasi sama kita di Surabaya, karena LPSK juga merasa ini vonis sangat aneh, yang punya perusahaan kok malah bebas, yang karyawannya malah dikorbankan," tutur Maya, (16/9).

Maya juga menuturkan, dari pekerjaan awal menggarap proyek Pasar Manggisan yang sempat mangkrak itu tidak hanya Fariz saja. "Ini kepetusan yang tidak adil, saya tidak menikmati satu rupiahpun. Kenapa harus Fariz. Dari awal di PT Maksi tidak hanya Fariz, banyak yang kerja. Sedangkan pak Dodik mendapatkan vonis bebas itu gimana prosesnya, padahal pak Dodik yang punya perusahaan, pak DOdik yang menikmati hasil pekerjaan," ujarnya.

Dia juga menambahkan, Dodik sudah mengaku didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor kalau yang mendesain adalah dirinya. "Fariz juga sudah menjelaskan hanya mendapatkan gaji setiap bulannya. Kenapa hasil vonisnya seperti ini ? Dibalik. Yang seharusnya Fariz ringan, bukan pak Dodik, pak Dodik yang merasakan, karena beliau yang harus tanggungjawab sebagai direktur, dari awal tampaknya Faris sudah dikorbankan," ujarnya dengan nada sedih.

Selain itu, dalam pemeriksaan dakwaan, juga sudah dijelaskan Fariz merupakan karyawannya dan setiap karyawan yang diperintah atasannya kesana-kemari. "Kenapa hasil vonisnya seperti ini ? Dalam pemeriksaan terdakwa, sudah jelas semua diakui pak Dodik, termasuk CPU yang hilang itu juga diakui pak Dodik yang mengambil," katanya.

Pada bulan Juni lalu, terdakwa M Fariz Nurhidayat sebenarnya sudah mendapatkan perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menilai Fariz layak menjadi Justice Collaborator.

Bahkan Fariz yang sudah mengajukan bantuan perlindungan pada LPSK sudah menilai semua berkas dan dirasa layak untuk menjadi justice collaboratos karena bisa memberikan informasi penting yang berpotensi menjadi bukti baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan kasus Pasar Manggisan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada empat terdakwa, salah satunya divonis bebas yakni Dodik. Sedangkan terdakwa lain yang divonis yakni mantan anak buah bupati Jember, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Anas Ma’ruf divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan.

Sementara M Fariz selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Untuk terdakwa Edi Sandi rekanan sub pelaksana dari PT Dita Putri Waranawa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Proyek Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar dianggarkan APBD Jember 2018. Negara dirugikan senilai Rp 1,6 miliar didasarkan pengerjaan konstruksi tidak selesai meskipun telah ada adendum perpanjangan 50 hari batas waktu pengerjaan. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.