21 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI

Ilustrasi IMEI (Ist)
Ilustrasi IMEI (Ist)

Penerapanpengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkattelekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmiditerapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sepertidikutip melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yangTersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang aktif mulai Selasa,15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Dalamrangka perlindungan konsumen, pengendalian International Mobile EquipmentIdentity  (IMEI) pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakanperangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal dapat memberi kepastian hukumkepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringantelekomunikasi.

Kebijakanpengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian,Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi danInformatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejakdiberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register(CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh AsosiasiTelekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem EquipmentIdentity Register (EIR) dari lima operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo,XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren.

“Penyempurnaansistem dilakukan terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,”demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang dikutip Bisnis,Rabu (16/9/2020).

Pada 15September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukanproses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akanberoperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

PastikanIMEI

Seluruhperangkat ponsel, komputer genggam, dan kompouter tabet yang IMEI-nya tidakterdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringanperangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Olehkarena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT [handphone,komputer genggam, dan tablet] terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantumpada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,”tulis Kominfo

Selanjutnya,lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM.Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidakmendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untukpembelian secara daring, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa penjualmenjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapatdigunakan.

Pedagangluring maupun daring bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagimasyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawaperangkat dari luar negeri atau dari kawasan perdagangan bebas (free tradezone) melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhikewajiban perpajakan.

“Masyarakatdapat mendaftarkan IMEI perangkat melaluihttps://www.beacukai.go.id/register-imei.html  atau melalui aplikasi mobile BeaCukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat denganSIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,”tulis Kominfo.

Rilistersebut juga menuliskan bahwa penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapatmenghubungi layanan pelanggan (customer service), seperti layanan pusatpanggilan (call center), pos-el (e-mail), operator telekomunikasi, ataumengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Adapun, untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159 (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.