
Jember - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa kasus tindak korupsi Pasar Manggisan yang dikerjakan oleh rekanan Pemkab Jember. Salah seorang dari terdakwa yang divonis yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Anas Ma'ruf.
Anak buah Bupati Jember Faida itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan. Sementara M Fariz selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Untuk terdakwa Edi Sandi
rekanan pelaksana dari PT Dita Putri Waranawa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Anehnya, majelis hakim justru memvonis bebas bos dari dua terdakwa yang diduga merupakan "aktor intelektual" kasus diatas yakni Direktur PT Maksi Solusi Engineering Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku pemenang tender proyek Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar. Dalam kasus proyek tahun 2018 itu, negara dirugikan senilai Rp 1,3 miliar. Keputusan majelis hakim tidak bulat dalam vonis bebas tersebut. Selain itu uang suap yang diterima terdakwa dari berbagai fee proyek di Pemkab senilai Rp 3 miliar ternyata tidak bisa dirinci secara gamblang.
Kasus proyek Pasar Manggisan merupakan proyek senilai Rp 7,8 miliar yang bersumber dari dana APBD 2018. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menyelidiki kasus Pasar Manggisan sejak April 2019 didasarkan pengerjaan konstruksi tidak selesai meskipun telah ada adendum perpanjangan 50 hari batas waktu pengerjaan.
Berdasarkan audit perhitungan jaksa bersama tim auditor, akibat perbuatan para pihak pelaksana proyek akhirnya keuangan negara diduga rugi sekitar Rp 1,6 miliar.
Kuasa hukum mantan Kadisperindag Pemkab Jember Anas Ma'ruf yakni M Nuril mengaku keberatan dengan vonis terhadap kliennya. "Klien kami tidak menerima sepeserpun dari kasus korupsi Pasar Manggisan, hanya salah administrasi. Kami akan koordinasi dengan keluarga klien kami apakah banding atau tidak," kata M Nuril. (mok)