
Blitar - DPRD Kabupaten Blitar akhirnya mengesahkan Raperda penyertaan modal ke PT BPR Jatim sebesar Rp 1,45 miliar menjadi Perda, pada Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan 2 Raperda dan 3 Raperda untuk di evaluasi serta fasilitasi Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menuturkan Raperda mengenai penyertaan modal kepada PT BPR Jatim sempat tertunda, karena adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. "Namun setelah dibahas dalam Pansus, bersama eksekutif (pemkab) hingga disetujui dewan dan difasilitasi pemprov akhirnya ditetapkan menjadi perda," tutur Suwito, Selasa (15/9/2020).
Lanjut Suwito selain Perda pernyetaan modal PT BPE Jatim, juga ada Perda Perlindungan Anak juga disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin(14/9/2020) kemarin. "Kedua perda ini sudah dievaluasi dan difasilitasi provinsi, jadi bisa diundangkan atau ditetapkan," jelas politisi PDIP ini.
Sedangkan 3 Raperda yang dikirim ke Provinsi Jatim, untuk dievaluasi diantaranya tentang RDTR Kanigoro, perubahan Perda No 2 tahun 2017 tentang pajak daerah dan perubahan Perda No 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ditandaskan Suwito dengan dikirimnya 3 Raperda keprovinsi, diharapkan segera mendapat evaluasi. Sehingga bisa secepatnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. "Terutama Perda Restribusi Jasa Umum, terkait operasional RSUD Srengat yang sudah diresmikan Ibu Gubernur Jatim. Harus secepatnya disahkan, serta digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti membenarkan adanya persetujuan DPRD mengenai penyertaan modal ini. "Sudah disahkan melalui Perda, yang ditetapkan dalam rapat paripurna Senin(14/9/2020) kemarin," kata Khusna.
Ditambahkan Khusna nilai penyertaan modal ke BUMD milik Pemprov Jatim tersebut, sebesar Rp 1,450 miliar. "Sudah sesuai dengan hasil pembahasan bersama dewan, serta pertimbangan kemampuan dan kondisi keuangan ditengah pandemi Covid-19," imbuhnya. (ais)