23 October 2026

Get In Touch

Kejari Jember Tahan Mantan Sekwan DPRD 

Mantan Sekwan Jember resmi ditahan Kejari. (foto:Luputan6)
Mantan Sekwan Jember resmi ditahan Kejari. (foto:Luputan6)

JEMBER (Lentera) - Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan sekretaris DPRD (sekwan) berinisial SY yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) pada 2023–2024.

Penahanan terhadap SY yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember setelah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis petang (22/10/2026).

“Penetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn di Jember melansir antara.

Labih lanjut Yadyn menjelaskan SY merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Sosperda 2023–2024. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.

Penetapan SY sebagai tersangka setelah penyidik mendalami fakta persidangan. Kemudian menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan. 

“Tersangka SY adalah mantan sekwan periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus untuk mendalami saat tersangka menjabat sebagai sekwan, bukan jabatan saat ini,” kata Yadyn.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.