22 October 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Siapkan Percepatan Tangani Kebakaran TPA Supit Urang, Area Terdampak Capai 8 Hektare

Upaya pemadaman di area sanitary landfill TPA Supit Urang, Kota Malang, Kamis (22/10/2026). (Santi/Lentera)
Upaya pemadaman di area sanitary landfill TPA Supit Urang, Kota Malang, Kamis (22/10/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang menghanguskan sekitar 8 hektare, dari total 32 hektare area sanitary landfill.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan percepatan penanganan dengan metode khusus, lantaran api telah merambat ke dalam timbunan sampah dan berpotensi membahayakan petugas maupun masyarakat.

"Kami bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah meninjau langsung lokasi kebakaran. Setelah ini, kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah penanganan lanjutan," ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, ditemui usai tinjauan langsung di lokasi kebakaran, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kebutuhan peralatan menjadi salah satu hal yang dikoordinasikan untuk mempercepat pemadaman. Penanganan perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan luasan area terdampak, kebutuhan alat, serta keselamatan personel di lapangan.

"Situasi asapnya juga agak membahayakan. Karena itu, butuh percepatan dengan metode khusus supaya relawan kami juga tidak menjadi korban," kata Ali.

Ditegaskannya, pemerintah berupaya menyiapkan skema penanganan yang efektif dan lebih cepat tanpa mengabaikan keselamatan relawan maupun warga di sekitar TPA Supit Urang. Hingga saat ini, bantuan penanganan telah diterima dari Polresta Malang Kota, pihak swasta, dan Kabupaten Malang.

Meski demikian, Ali belum dapat memastikan kapan kebakaran tersebut akan sepenuhnya teratasi. Langkah penanganan akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dan kondisi aktual di lokasi.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, salah satu kendala utama pemadaman adalah posisi api yang telah masuk ke dalam timbunan sampah. Kondisi tersebut membuat pemadaman tidak cukup dilakukan dengan menyemprotkan air dari permukaan.

Selain itu, keberadaan gas metana di area timbunan sampah menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan metode pemadaman. Petugas di lapangan akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi lapangan, termasuk arah angin untuk menentukan metode injeksi yang akan digunakan.

Alternatif lainnya, petugas dapat menggunakan ekskavator untuk membongkar timbunan sampah guna menjangkau bara atau pusat api yang berada di bagian dalam.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang menyesalkan dugaan pembakaran sampah di area rumpun bambu atau barongan bambu di sisi selatan TPA Supit Urang. Aktivitas tersebut, diduga menjadi pemicu kebakaran yang kemudian merambat ke area TPA.

Raymond menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, pada Rabu (21/10/2026) di area old landfill TPA Supit Urang. Angin yang cukup kencang diduga mempercepat perambatan api, hingga melintasi sungai dan mencapai area TPA yang kondisinya kering.

Hingga saat peninjauan dilakukan, sejumlah titik api masih ditemukan di lokasi. Raymond berharap penanganan dapat segera diselesaikan, meskipun proses pemadaman masih harus menyesuaikan kondisi di lapangan.

Raymond menambahkan, DLH Kota Malang selama ini telah melakukan upaya untuk meminimalkan gas metana di TPA Supit Urang, antara lain melalui penyemprotan bakteri susu dan pengerukan tanah.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.