18 October 2026

Get In Touch

Anak Disabilitas Meninggal Diduga Korban Kekerasan, DPRD Surabaya Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana saat berkunjung ke rumah orangtua korban
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana saat berkunjung ke rumah orangtua korban

SURABAYA (Lentera) -Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana meminta penanganan kasus kematian Z, anak berusia 10 tahun penyandang Down syndrome asal Kecamatan Rungkut, dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. 

Arjuna juga mendorong agar keluarga korban mendapat pendampingan serta kepastian mengenai hak-haknya.

Z, diketahui meninggal dunia pada 12 September 2026. Kematian anak tersebut diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang melibatkan anak lain. Berdasarkan keterangan ayah korban, SAW (53), Z ditemukan dalam kondisi wajah membiru dan terdapat tali sepatu yang melilit lehernya.

Arjuna mengatakan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada perhatian publik yang ramai di media sosial. Menurutnya, pengawalan harus terus dilakukan hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan ada evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Jangan sampai perhatian masyarakat ramai selama beberapa hari, kemudian hilang tanpa ada evaluasi atau perubahan yang nyata,” ujarnya, Sabtu (17/12/2026).

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Arjuna juga meminta keluarga korban memperoleh pendampingan hukum, informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, serta penjelasan tentang hak-hak mereka, termasuk kemungkinan mengajukan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan keterlibatan anak yang masih di bawah umur, Arjuna mengingatkan agar penanganan perkara tetap mempertimbangkan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Namun, faktor usia tidak boleh membuat dugaan perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dianggap sepele.

“Usia pelaku memang harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dianggap sepele,” tuturnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengacu pada usia, hasil pemeriksaan, dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, proses hukum perlu dijalankan secara cermat dengan tetap memperhatikan hak anak sekaligus kepentingan korban.

Selain proses hukum, Arjuna menilai evaluasi perlindungan anak perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan keluarga, lingkungan sosial, serta peran sekolah dan pemerintah perlu diperkuat untuk mendeteksi lebih dini perilaku berisiko dan mencegah kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, edukasi mengenai kekerasan dan konsekuensinya juga perlu diberikan secara berkelanjutan. Koordinasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.

“Keluarga korban jangan sampai dibiarkan berjuang sendiri. Mereka membutuhkan pendampingan, kepastian hukum, dukungan psikologis, serta perhatian yang berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, ayah Z, SAW (53), berharap masyarakat turut mengawal penanganan kasus yang menimpa anaknya. Ia ingin proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan bagi keluarga. 

SAW menceritakan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumahnya, dua anak usia 8 tahun dan 10 tahun terlihat keluar melalui gang sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, Z berada di depan rumah dan biasa menghabiskan waktu di atas kursi roda.

Sekitar pukul 09.20 WIB, istri SAW pulang dan mendapati Z dalam kondisi tidak seperti biasanya. Sang istri kemudian berteriak memanggil SAW karena melihat anaknya sudah membiru dan terjungkal dari kursi roda.

SAW mengaku sempat tidak mengetahui adanya tali sepatu yang melilit leher anaknya. Setelah diperiksa, dia mendapati tali tersebut melilit erat hingga menyebabkan wajah dan kepala Z membiru.

SAW juga menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik kepadanya, terdapat dugaan bahwa Z dijejali sabun colek dan ditaburi daun lamtoro. 

“Saya ingin masyarakat ikut mengawal agar proses hukumnya benar-benar bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.