17 October 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan Bupati Klaten Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Tiga tersangka menggunakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: inews)
Tiga tersangka menggunakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: inews)

JAKARTA (Lentera) - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta dari PT MWC. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan melansir Inews.

Ia menandaskan Hamenang terjerat lima klaster kasus korupsi di antaranya klaster suap BPK, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, klaster penerimaan uang tambang galian C, klaster penerimaan rutin dari BLUD dan OPD, hingga klaster penerimaan upah pungut.

KPK mengungkapkan Hamenang menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang atau pengusaha galian C. "Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh saudara Legiman, selaku pihak swasta," kata Taufik melansir kompas.com.

Uang dari .pengusaha tambang tersebut kemudian diserahkan kepada Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta yang merupakan adik Bupati Klaten, untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.  "Pihak pengusaha galian c juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji yang mencapai Rp 2 miliar per bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bupati Klaten Hamenang dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf d, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.